Lima Fraksi Say Yes, Satu Walk Out

  • Whatsapp

Pembahasan Raperda APBD Touna

Reporter/Touna: yahya lahamu


DEWAN Perwakilan Rakyat
(DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Touna Tahun anggaran 2019.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman,
didampingi Wakil Ketua II DPRD Touna Samsul H. Yunus, Kamis (13/6/2019), dari 6
Fraksi DPRD Kabupaten Touna hanya 5 fraksi yang membacakan pemandangan
fraksi  dan menyetujui serta menerima  raperda.

Sedangkan satu fraksi memilih Walk Out. Fraksi Perjuangan Bangsa memprotes ketidak hadirin
pimpinan daerah dalam hal ini Bupati atau wakil Bupati yang hanya diwakili oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Touna.

Ketua DPRD Touna Gusnar A. Sulaeman menyampaikan, sebagai unsur
pimpinan Ketua DPRD keputusan politik kolegial sehingga meminta keputusan
kepada anggota DPRD apakah rapat paripurna akan dilanjutkan atau tidak sehingga
anggota DPRD menyetujui agar paripurna dilanjutkan.

“Sesuai DPP 12 sebagai pedoman DPRD jelas pada pasal 93
ayat 4 bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan rancangan
peraturan daerah wajib dihadiri oleh kepala daerah dalam pengambilan keputusan.
Namun rapat paripurna bukan dalam pengambilan keputusan. Karena kepala daerah
Bupati dan wakil Bupati berhalangan hadir karena ada agenda diluar daerah maka
boleh diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Touna, ” ujarnya.

Sementara Sekda Kabupaten Touna Taslim DM. Lasupu membacakan
pidato Bupati Touna terhadap rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Touna tahun 2018.

Sekda Taslim DM. Lasupu menyampaikan, bahwa pengajuan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Touna
Tahun Anggaran 2018, merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna Tahun
Anggaran 2018 disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan merupakan gabungan
dari Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Pengelola
Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna, ” kata
Sekda.

Lanjut kata Sekda, seperti kita ketahui bersama, bahwa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah pada beberapa saat yang lalu telah melalui proses
pemeriksaan / audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
(RI).

“Dan Syukur Alhamdulillah berdasarkan Surat Ketetapan Hasil
pemeriksaan BPK RI Nomor : 81/S/XlX.PLU/05/2019 Tanggal 24 Mei tahun 2019,
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna untuk
Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifltas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, BPK
memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ” kata Sekda.

Hal ini, menurut Sekda, merupakan prestasi yang membanggakan
bagi Pemerintah daerah Kabupaten Touna, karena kita semua mampu mempertahankan
predikat WTP yang ke tujuh kalinya secara berturut-turut dalam proses pengelolaan
keuangan yang merupakan predikat tertinggi dalam penilaian akuntabilitas
pemerintah daerah.**

Berita terkait