Raperda Kesehatan Reproduksi Jangan ‘ditidurkan’

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber: antara


KETUA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Bernadet L Sallata mengimbau Pemerintah Kota Palu agar mengimplementasikan raperda tersebut jika telah disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah nanti.


Ia tidak ingin raperda itu jika telah disahkan
menjadi perda, nantinya bernasib sama dengan sejumlah perda yang kini tidak
efektif.
“Saya berharap Raperda Penyelenggaraan
Kesehatan Reproduksi ini tidak menjadi perda tidur jika sudah disetujui dan
disahkan nanti,” katanya saat memimpin jalannya rapat pansus di ruang
sidang utama Kantor DPRD Palu, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya peran raperda tersebut cukup penting
untuk mewujudkan dan menjaga kesehatan reproduksi kaum wanita di ibu kota
Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan melibatkan seluruh pihak mulai dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu terkait
hingga masyarakat.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum
pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi kepada masyarakat terutama melalui
puskesmas-puskesmas. Setelah disahkan menjadi perda paling lambat enam bulan
dari sekarang sudah harus ada perwali (peraturan wali kota) nya,”
tuturnya.
Sementara itu anggota pansus Bey Arifin sangat
menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) Irmayanti Pettalolo dalam rapat tersebut.
Padahal agenda pembahasan dalam rapat itu sangat
penting sebab meminta kesepakatan seluruh pihak untuk membawa raperda tersebut
dalam rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD menjadi perda.
“Saya sangat menyayangkan ketidakhadiran
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena dia yang
mengusulkan raperda ini dan sangat ingin raperda ini disahkan menjadi perda.
Sampaikan saja salamku dengan dia,” sesalnya.**

Berita terkait