INI PERNYATAAN PENYINTAS YANG DIKELUARKAN DARI HUNTARA ASAM III

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi
Rencananya, pemerintah kota Palu akan mengeluarkan 19
penguni Hunian Sementara yang berada di Jalan Asam III. Selasa (23/7/2019)
Kaili Post melakukan investigasi kepada mereka.

Ratna
(40 tahun) salah seorang penghuni Huntara jalan Asam III yang dikeluarkan
menjelaskan bahwa relokasi kesembilan belas warga atas arahan dari Pemkot Palu.
Dalam hal ini Camat Palu Barat, Kapau Bauwo.

“Beberapa
bulan lalu, pak Camat dengan pengeras suara datang ke tempat pengungsian
Shelter Mesjid Agung, sambil membacakan 19 nama-nama yang berhak tinggal di
Huntara jalan Asam III. Dikatakannya, jika dalam dua hari ini kami tidak pindah
ke Huntara, orang lain yang akan mengisinya, ” ungkapnya.

Ditegaskannya,
mereka diarahkan untuk membuat surat dari Lurah Lere. Kemudian dilanjutkan ke
pihak Kelurahan Kabonena. Sebagai rekomondasi untuk menempati Hunian Sementara
jalan Asam III.

Setelah
mendapatkan surat rekomondasi, Diana menuturkan pihak Kelurahan Kabonena
mengizinkan mereka tinggal di Huntara. ” Pihak Kelurahan Kabonena
mengatakan agar kami tinggal di Huntara. Mereka memberitahukan bila Huntara
digembok, rusak saja dulu. Nanti diganti. Serta cari Huntara yang belum ada
label nama di pintunya. Selain itu mereka mengatakan bahwa kami sudah sah
tinggal di Huntara itu, ” jelasnya.

Dirinya
menyesalkan Camat Palu Barat mengingkari permyataanya sendiri. Dimana
sebelumnya dia yang mengarahkan mereka ke Huntara jalan Asam III.

“Mengapa
Camat Palu Barat tidak mengakui pernyataan pada waktu itu? Dimana hati nurani
pemerintah kepada kami. Sembilan bulan kami hanya tinggal di tenda pengungsian.
Panas dingin kami yang rasakan, ” paparnya.

Dikatakannya,
Wakil Walikota Palu pernah datang ketempat mereka. Dia mengatakan bahwa
pemerintah kota Palu tidak pandang bulu terkait relokasi penyintas bencana.
Semuanya tidak dibedakan antara satu dan lainnya. Meskipun dulunya hanya
tinggal di kost maupun rumah kontrakan. Semua memiliki hak yang sama, sebagai
warga kota Palu.

Sebelumnya,
wanita paruh baya tersebut membeberkan dirinya tinggal di Rusunawa Kelurahan
Lere, Kecamatan Palu Barat. Setelah bencana alam menghancurkan kediamannya, dia
beserta penyintas lainnya tinggal di tenda Shelter pengungsian Mesjid Agung
Palu.


Selama kurang lebih sembilan bulan kami tinggal di dalam tenda Shelter Mesjid
Agung. Baru sekitar dua bulan lebih kami menempati Huntara ini. Setelah itu
pemerintah ingin mengeluarlan kami. Kemana lagi kami harus tinggal, ”
tandasnya.

Di
tempat terpisah, Camat Palu Barat, Kapau Bauwo dihubungi Media ini melalui
telepon gengamnya menjelaskan bahwa penyintas yang akan dikeluarkan tersebut
masih diberikan waktu dua hari utuk menempati Huntara.


Kami masih memberikan tenggang waktu dua hari untuk tinggal Huntara. Sambil
mencari jalan terbaik bagi polemik tersebut, ” katanya.

Menurutnya,
Pemkot Palu tetap memperhatikan nasib para penyintas. “Rencananya, di
Shelter Mesjid Agung ada beberapa warga yang enggan direlokasi ke Huntara.
Karena mata pencaharian mereka jauh dari lokasi Huntara. Olehnya kami akan
mengupayakan kuota bilik Huntara kepada sembilan belas orang tersebut. Utamanya
kepada ibu hamil dan Lansia, ” sebutnya.

Menjawab
pertanyaan terkait pengalihan 19 penyintas yang diarahkan ke Huntara oleh Camat
Palu Barat, Kapau Bauwo menepis hal tersebut. “Relokasi mereka ke Huntara
bukan kami yang mengarahkanya le, ” akunya. ***

Berita terkait