Reportase/editor: Ramdan
otoluwa/andono wibisono
otoluwa/andono wibisono
MARAKNYA Kasus kriminalisasi pada pekerja Pers belakangan
ini di Sulawesi Tengah mendapat perhatian Komnas HAM RI perwakilan Sulteng.
Ketuanya, Dedi Askary SH pun turut menyoroti hal itu. Bagi Dedi kriminalisasi
pekerja pers adalah pelanggaran HAM berat. Ia sangat memprihatinkan hal itu.
ini di Sulawesi Tengah mendapat perhatian Komnas HAM RI perwakilan Sulteng.
Ketuanya, Dedi Askary SH pun turut menyoroti hal itu. Bagi Dedi kriminalisasi
pekerja pers adalah pelanggaran HAM berat. Ia sangat memprihatinkan hal itu.
Baginya,
tindakan yang tidak sesuai dengan aturan itu dapat dikategorikan sebuah
pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar
terhadap satu peristiwa ke khalayak luas. Kerja-kerja itu dibebankan pada
pekerja Pers sesuai dengan UU. ‘’Apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu
kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah
hukum.’’ Tandas Dedi.
tindakan yang tidak sesuai dengan aturan itu dapat dikategorikan sebuah
pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar
terhadap satu peristiwa ke khalayak luas. Kerja-kerja itu dibebankan pada
pekerja Pers sesuai dengan UU. ‘’Apalagi jika kasus-kasus kriminalisasi itu
kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekedar masalah
hukum.’’ Tandas Dedi.
“Kekerasan
terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga merupakan sebuah pelanggaran
HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, Pers mendapat jaminan
keamanan dan keselamatan. Kriminalisasi Pers terjadi lantaran kurang
dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers.
terhadap pers, bukan hanya masalah hukum tapi juga merupakan sebuah pelanggaran
HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, Pers mendapat jaminan
keamanan dan keselamatan. Kriminalisasi Pers terjadi lantaran kurang
dipahaminya penggunaan hukum terhadap pers.
Sengketa
atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan
mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau
Dewan Pers, Namun dalam banyak peristiwa yang terjadi, termasuk kriminalisasi
terhadap Pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan.
Pihak
bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal
pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya
berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap Jurnalis.’’ Terang Dedi
Askary lagi. Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal.
bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal
pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP, yang pada akhirnya
berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap Jurnalis.’’ Terang Dedi
Askary lagi. Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal.
Jika
jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau
institusinya, tutupnya.**
jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau
institusinya, tutupnya.**