Terbukti Terima Aliran Dana Jembatan IV, Lapor BK

  • Whatsapp
banner 728x90
@Jembatan Palu IV

Reporter: Firmansyah Lawawi

KETUA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu Rusman Ramli
bereaksi keras atas tudingan pihaknya bekerja tidak maksimal dan
profesional dalam menangani laporan
Ketua DPRD Palu untuk memeriksa anggota Komisi B, Alimudin H Alibau, atas
statmenya terkait isu dugaan aliran dana
Rp2 Milyar ke DPRD Kota Palu.

“Saya merasa gerah dengan tudingan Ketua DPRD
Palu yang beredar di media, bahwa BK
tidak profesional dalam penanganan isu dugaan aliran dana Rp2 Milyar yang masuk
ke legislator Kota Palu,” katanya, Senin (1/7/2019) di kantor DPRD Palu.

Olehnya, dia menegaskan jika kemudian hari,
pimpinan maupun anggota DPRD Palu terbukti menerima aliran dana tersebut,
pihaknya memberi sinyal untuk melaporkannya ke BK.

“Jika dikemudian hari terbukti bahwa pimpinan
maupun anggota DPRD Palu menerima aliran dana dari pihak kontraktor pembangunan
jembatan IV, silahkan lapor ke Badan Kehormatan,” tandasnya.

Anggota Komisi C DPRD Palu itu menjelaskan, sesuai
dengan Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota
Palu Pasal 91 ayat (1) poin c disebutkan, tugas BK adalah melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota
DPRD atau masyarakat.

Menurutnya, kewenangan BK hanya menindaklanjuti
jika telah terjadi pelanggaran tatib, kode etik, serta sumpah atau janji.

”Jadi aturannya begitu. Terkait apakah kasus ini
masuk ke ranah hukum itu di luar kewenangan BK,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengakatakan, surat Ketua DPRD Kota
Palu ke BK, perihal permintaan
keterangan dari Alimuddin Ali Bau, Ketua Fraksi PKB terkait statemennya di
media cetak dan online kota Palu, sudah ditindaklanjuti oleh BK, dengan
menggelar rapat pada tanggal 24 April 
dan 13 Mei lalu.

Hasil permintaan keterangan dalam rapat tersebut
diputuskan bahwa Alimuddin Ali Bau tidak melanggar tata tertib, kode etik dan
sumpah atau janji.

Mencuatnya isu adanya aliran dana yang masuk ke
Legislator Dekot Palu oleh kontraktor pembangunan jembatan IV, PT Global,
diutarakan anggota Komisi B DPRD Palu, Alimudin H Alibau melalui beberapa media
di Palu beberapa waktu lalu. Isu tersebut juga membuat Legislator Dekot Palu
seakan kebakaran jenggot.**

Berita terkait