Anak Dibawah Umur Hamil 6 Bulan, Polres Palu Ringkus Pelaku

  • Whatsapp
ilustrasi
banner 728x90

KEPOLISIAN Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), meringkus BHD 45 Tahun, pekerjaan buruh harian lepas, kel. Kamonji kec. Palu Barat Kota Palu, akibat tega mencabuli anak angkatnya sendiri berinisial SM.

“Pada hari sabtu tanggal 04 Agustus 2019 sekitar pukul 20:15 wita unit PPA Polres Palu, menerima laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/712/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, tanggal 03 Agustus 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi SIK, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan Dipolres, Rabu, (07/08).

Ipda Rislin mengatakan, kronologis kejadian, awalnya pada hari sabtu, (03/08/19) pada saat jam belajar disekolah, seorang guru yang bernama Sdri. AG melihat ada yang aneh dengan badan SM umur 15 tahun kelas 6 SD. Kemudian, kata KBO, Sdri. AG memanggil anak SM lalu bertanya apa sebenarnya yang dia alami. Sehingga, tak lama anak SM menceritakan bahwa Dia sudah 5 bulan tidak haid.

“Pamannya sering meremas-remas dada dari korban. Dan sekitar bulan Februari 2019, saat anak SM bangun tidur, dia melihat celana yang dia gunakan sudah turun sampai dibawah paha. Pada saat Itulah, dia merasa sakit pada bagian kemaluannya,” terangn Ipda Rislan.

Untuk saat ini, katan Dia (KBO), dari hasil tes di rumah sakit Bayangkara, koorban dinyatakan hamil 6 bulan. Dan Koorban adalah tak lain, anak dari adik istrinya pelaku.

“Karna kedua orang tua pisah, maka koorban di titipakn sama kakak, kandungnya, yang tak lain adalah istri pelaku,” ujar Ipda Rislan.

Olehnya, kata Ipda Rislan, pelaku diamankan pada hari minggu tanggal 04 agustus 2019 sekitar pukul 15:50 wita di kel. Nunu kec. Palu Barat Kota Palu, pada saat datang mencari korban dirumah salah satu guru korban.

“Maka pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat (1) Dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

 

Reporter: Yohanes Clemens

  

Berita terkait