Perkenalkan Ciri Khas Budaya Tanah Kaili, Kunker Legislatif Palu Gunakan Batik Bomba

  • Whatsapp

Dalam memperkenalkan salah satu ciri khas budaya tanah kaili, pada setiap kunjungan kerja (Kunker) luar daerah, anggota legislatif Palu, wajib menggunakan batik Bomba. Hal itu telah tertuang dalam tata-tertib DPRD Palu, periode 2019-2024.

Anggota Komisi C dan Ketua Bapemperda DPRD Palu, Farden Saino, Jumat (11/10/2019) di ruang rapat gabungan mengaku bahwa hal itu bertujuan untuk memperkenalkan kearifan lokal dan budaya kota palu kepada daerah lain.

“Salah satu cara untuk memperkenalkan ciri khas budaya kota Palu, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain. Kita perlu memperkenalkannya, ” jelasnya.

Masuknya muatan lokal tersebut kedalam tata-tertib DPRD Palu, telah di atur dalam PP 12 tahun 2018 pasal 128 ayat 3 yang berbunyi, Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Hal itu telah diatur dalam PP 12 tahun 2018, pasal 128 ayat 3, ” ungkapnya”.

Menjawab pertanyaan terkait sanksi bagi anggota yang tidak mentaati aturan tersebut, dia mengaku hal itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan.

Dia juga berharap agar pakaian bermotif batik Bomba yang digunakan anggota Legislatif kota Palu, dalam setiap kunjungan kerja keluar daerah, dapat menjadi perhatian bagi seluruh anggota DPRD palu.

“Hal ini merupakan kewajiban. Karena sudah masuk kedalam tata tertib. Masa kita mau memperkenalkan budaya kita mereka tidak mau,” pungkasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait