Komnas HAM: CPM Langgar Analisis Dampak HAM

  • Whatsapp
banner 728x90

PT. CPM Uji Tuntas Hak Asasi Manusia sebelum lakukan Uji Produksi di akhir kuartal IV dan Produksi Komersil

Prease Release Komnas HAM- RI Perwakilan Sulteng

PT Bumi Resources Minerals Tbk , lewat anak perusahaannya PT. Palu Cipta Mineral, harus lakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum lakukan Uji Produksi pada Kuartal IV akhir Desember 2019 atau awal Januari 2020.

Upaya untuk mendorong Pemajuan, Pemenuhan dan Perlindungan hak asasi manusia dengan cara mendorong korporasi untuk menghormati hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam berbagai standar atau Norma berbagai Instrumen Hukum baik Nasional maupun Internasional, yang diantaranya memuat seperangkat komitmen tentang penerapan praktik-praktik hak asasi manusia yang baik, seperti pencegahan pekerja paksa, pekerja anak, anti diskriminasi dan kesehatan serta keselamatan kerja untuk semua karyawan.

Lebih jauh kondisi kerja yang tepat, perlakuan yang baik dari masyarakat dan masyarakat adat, pencegahan penggunaan kekerasan oleh pasukan keamanan, kebebasan berserikat, dan pencegahan kerusakan lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam “Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 31 prinsip yang menerapkan kerangka kerja PBB ‘Lindungi, Hormati, dan Remedy’ mengenai masalah hak asasi manusia dan korporasi transnasional dan perusahaan bisnis lainnya.

Salahsatu hal penting yang harus dilakukan PT. CPM adalah UJI TUNTAS Hak Asasi Manusia (HAM). Uji Tuntas HAM adalah menilai bagaimana kegiatan perusahaan dan hubungan bisnis dapat menimbulkan risiko terjadinyat Pelanggaran HAM.

Uji Tuntas HAM Ini mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif dari kegiatan saat ini dan yang direncanakan. Analisa dampak HAM ini juga melihat hubungan bisnis dengan pemasok, kontraktor, individu, dan masyarakat. Perusahaan kemudian dapat menetapkan prioritas untuk tindakan untuk mengurangi risiko terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia, termasuk Hak memperoleh Kompensasi atau ganti rugi yang layak dan bermartabat atas lahan-lahan masyarakat, baik atas dasar kepemilikan surat2 tanah maupun atas dasar hak asal-usul lahan yang penguasaan dan pengelolaannya telah dilakukan secara turun-temurun.

Menilai dampak bisa menjadi proses yang “cukup menantang”, karenanya mengidentifikasi dampak kemungkinan terjadinya Pelanggaran HAM dengan resiko yang paling berat yang dilakukan oleh perusahaan.

Tahap ini dapat membangun pemahaman internal perusahaan tentang HAM dan membangun strategi untuk mengelola risiko operasional yang terkait. Selain itu, masih ada banyak pelanggaran yang bersinggungan dengan isu HAM yang dilakukan perusahaan tambang, salah satunya penawaran nilai kompensasi atas lahan-lahan Masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT. CPM, dalam konteks ini, Komnas HAM menilai PT. CPM melakukan langkah atau kebijakan yang “sedikit tidak populis” yakni, Pertama, tidak pernah melibatkan Masyarakat Mantikulore, khususnya Kaili Tara Poboya, Kaili Tara Kavatuna, Kaili Tara Lasoani dan Kelurahan/Desa2 yang masuk dalam lingkar tambang Poboya, khususnya hal penguasaan lahan.

Kedua, kriminalisasi atas puluhan masyarakat Poboya dengan tuduhan melakukan Penyerobotan lahan/kawasan konsesi PT. CPM, belakangan setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan bersama, justru yang melakukan penyerobotan lahan dan membabat segala tanam tumbuh serta segala potensi SDA Pada areal lebih-kurang Dua Hektar milik Kelurahan/Komunal masyarakat Kelurahan Poboya bahkan hingga kini tidak mendapat kompensasi atau kompensasi atas kerusakan lahan dan berbagai tanam tumbuh didalamnya, serta yang ketiga terkait Soal lingkungan hidup, kerusakan lahan, tenaga kerja dan ketidak jelasan skema pengelolaan Limbah yang dihasilkan kelak baik pada tahap uji produksi, hingga Produksi Komersil.

Apalagi jika pelaporan dampak perusahaan terhadap lingkungan belum atau tidak pernah dilakukan, analisa dampak isu-isu sosial seperti HAM, hak buruh, atau korupsi dan/atau dugaan mark-up panggaran atau permainan harga yang tidak manusiawi dalam pembebasan lahan masih sangat jarang dilakukan.

Palu, 27 November 2019

Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng,

ditanda tangani oleh,

Ketua Komnas HAM-RI
Perwakilan Sulteng

DEDI ASKARY
Cp/WA: 081242460173

Berita terkait