IUP Batu Gajah Disoal Dalam RDP Komisi C

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- IZIN Usaha Penambangan (IUP) batu gajah di lokasi sport center pembangunan Huntap Satelit shelter Balaroa, kembali disoal dalam rapat kedua dengar pendapat antara Komisi C bersama pihak terkait, Kamis (9/1/2020) di ruang gabungan DPRD Palu.

“Kami di DPRD bukan ingin mencari kesalahan. Tidak ada niat untuk menahan pembangunan Huntap Satelit di shelter Balaroa. Dalam berkas yang diberikan pihak pengelola clean kliring, tidak ada izin penambangan dari instansi terkait. Namun hanya izin penjualan material batu gajah saja, Kami mempertanyakan IUP maupun Amdalnya,” tegas anggota Komis C, Mohamad Syarif.

Menurutnya, selama dua kali peninjaun lapangan, pihaknya mendapati aktifitas penggalian batu gajah hingga kedalaman 4 meter dibawah tanah. Dari informasi yang diterima, sekurangnya 7.000 batu gajah telah diangkat dari shelter Balaroa. 3000 telah dijual ke Kabupaten Sigi.

Senada, pimpinan hearing Nanang mempertegas bahwa RDP bertujuan guna menjalin komunikasi terkait polemik tersebut.

“Kami menginginkan agar kedepannya tidak terjadi permasalahan adminstrasi, kita mencari solusi terbaik. Kami tidak berkeinginan menghalangi pembangunan Balaroa. Jangan nanti warga penyintas sudah menempati Huntap, namun terjadi masalah baru terkait administrasi penambangan batu gajah. Karena ada prosedur yang tidak dilalui.

Siapa menyangka niat baik dari pengelola membantu masyarakat, ternyata ada persoalan didalamnya. Kami juga sebagai legislatif bertugas untuk hal ini, ” tandasnya.

Selain itu, Nanang juga mempertanyakan kontribusi penambangan batu gajah tersebut kepada pemerintah Kota Palu.

Menyikapi hal itu, pihak pengelola pembersihan area shelter Balaroa, Andri Pakaya menjelaskan bahwa kegiatan yang mereka lakukan, bukan merupakan penambangan. Namun mengeluarkan material ke luar lokasi pembangunan huntap, karena batu tersebut berukuran besar.

Untuk material batu gajah yang terjual ke Kabupaten Sigi kata Andri Pakaya, untuk pembiayaan mengalami chaos. Karena dalam kontrak kerja, anggarannya hanya Rp.199.000.000.

“Saya sempat mundur dengan anggaran tersebut. Namun dari segi nurani, akhirnya diterima, ” jelasnya.

Setelah melakukan koordinasi bersama masyarakat Balaroa dan Dinas ESDM Provinsi Sulteng membolehkan pemanfaatan batu gajah untuk dikomersilkan dalam menutupi pembiayaan.

Olehnya pihak PTSP mengeluarkan surat izin penjualan batu gajah yang berada di lokasi pembangunan Huntap Satelit Kelurahan Balaroa. Material tersebut ditampung terlebih dahulu di lokasi Taman Ria.

“Material batu gajah yang terjual ke Kabupaten Sigi, sekurangnya 3.000 ret. Dengan harga per-retnya sebesar Rp.240.000.000. Namun masih ada biaya yang dikelurkan dari harga tersebut. Hal itu belum bisa menutupi biaya operasional pengangkutan material di shelter Balaroa. Akhirnya kami terpaksa melakukan peminjaman modal,” sebut Andri Pakaya.

Rapat dengar pendapat yang dimulai pada pukul 11:00 wita dan berakhir hingga pukul 14:39 wita tersebut, Rencananya akan dilanjutkan kembali dengan mengundang pihak terkait.

Hearing tersebut juga dihadiri oleh Kadis Perumahan dan Pemukiman kota Palu Zulkifli, Sekertaris PU kota Palu Fadel, Camat Palu Barat Kapauw Bauwo, Lurah Balaroa Rahmansyah, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Palu Dharma Gunawan, serta warga perwakilan penyintas shelter Balaroa. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait