PETA Zonasi Rawan Bencana (ZRB) yang ditandatangani 11 Desember 2019 di ruangan Wakil Presiden RI kala itu Jusuf Kalla yang tidak ditandatangani BMKG Pusat viral dan menjadi bahan percakapan warganet. Viralnya peta ‘tanpa tandatangan’ BMKG awal mulanya ditemukan Kompas. Media nasional menulis dalam twitternya soal tersebut.
BMKG Pusat enggan menandatangani karena kajiannya diabaikan oleh tim. Yaitu Zona 1 (area l pengembangan) yang ditetapkan menurut BMKG salah. Yang benar Zona 1 adalah Zona 3 (area l terbatas). Akibatnya, Deputi Geofisika M Sadly enggan memberikan tandatangan mewakili Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati.
Sontak screenshot (SS) twitter Kompas itu beredar luas dan viral di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong (Padagimo). Sejumlah pihak memberikan keterangan. Bahkan, forum Sulteng Bergerak meminta pembahasan RTRW dipending agar nantinya Perda RTRW tidak cacat.
Terpisah, Ketua DPRD Sulteng DR Hj Nilam Sari Lawira (NSL) dihubungi mengaku bahwa belum ada pembahasan Raperda RTRW Sulteng hasil dari Peta ZRB. Tapi, ia berjanji akan menyeriusi percakapan viral warganet tersebut sesuai informasi publik. ‘’Terima kasih akan kami perhatikan masukannya dan akan diperhatikan bila membahas RTRW,’’ jawabnya via pesan elektronik Whatshapp. ***
reportase: andono wibisono