Palu,- Akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, memperpanjang masa belajar siswa SD dan SMP di rumah saja, se kota palu. Hal itu dipicu, karena kemarin Gubernur Sulteng mengumumkan satu pasien positif Korona di Undata.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor: 005/1187 / Dikbud / 2020, Tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Palu, telah dikeluarkan kembali oleh Pemerintah Kota Palu.
Dalam surat edara yang dikeluarkan Walikota Palu, Hidayat, tanggal 26 Maret 2020 itu, terdapat beberapa poin penting, yakni, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan. Sehingga, dengan dibatalnya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, akan ditentukan kemudian. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan, masa pengalihan belajar dari rumah diperpanjang dengan berpedoman surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah. Jika situasi dan kondisi pandemi virus corona berkurang penyebarannya secara medis, maka akan dikeluarkan kebijakan selajutnya, kata Hidayat.
”Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh, dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas dan kelulusan. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya, aktifitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antara siswa, sesuai minat dan kondisi masing masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan akses/fasilitas belajar dirumah dan bukti atau produk aktifitas belajar dirumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Sedangkan, dalam poin selanjutnya yakni, Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk test, yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,penugasan, test daring, dan/atau bentuk asassement jarak jauh lainnya (penilaian karakter dan kedisiplinan belajar dari rumah).
US dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh dan bagi sekolah yang belum melaksanakan US berlaku ketentuan, yakni, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, lanjutnya.
“Kelulusan Sekolah Menengah Pertama ( SMP)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ungkapnya.
Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk test yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sesuai dengan sebelum tertibnya surat edaran ini. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan/atau bentuk asassement jarak jauh lainnya. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, serta khusus kenaikan kelas 5 di persyaratkan kelulusan tambahan jam pelajaran agama (PJPA) bagi semua agama.
Sedangkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan mekanisme PPDB, wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik disekolah. PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan, Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir dan prestasi akademik dan nonakademik diluar rapor sekolah.
“Selama masa belajar dari rumah, guru diperbolehkan melaksanakan tugas dan fungsinya secara daring atau jarak jauh dari rumah. Dan senantiasa berkomunikasi dengan orang tua peserta didik secara online atau offline, guna memastikan aktifitas belajar dari rumah dan kondisi kesehatan peserta didik, serta membatasi kegiatan diluar rumah.
Selama masa belajar dari rumah sebagaimana dimaksud pada point 7, kepala sekolah wajib membuat jadwal penugasan guru dan tenaga kependidikan secara bergiliran untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi kependidikan kepada masyarakat disekolah masing-masing sesuai jam kerja yang berlaku. Dalam keadaan mendesak seluruh guru yang melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah dapat dipanggil kembali bekerja disekolah,” terangnya.
Dikeluarkanya tersebut atas dasar, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid- 19 pada satuan Pendidikan, Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid- 19, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2020 Nomor : MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid- 19 dan Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 16 Maret 2020 Nomor 443/141/Dis-Kes tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah. ***
Reporter: Yohanes Clemens