Palu,- Semakin mewabahnya Covid- 19, otomatis akan berdampak terhadap anjloknya perekonomian suatu daerah. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lambat-laun akan diberlakukan oleh pihak perusahaan.
Kota Palu yang telah ditetapkan salah satu warganya terinfeksi virus Korona, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan PHK bagi karyawan swasta. Menyikapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Palu, Joppi Alvi Kekung, Jumat (27/3/2020) menyarankan Stimulus bagi pelaku usaha
“Dampak dari virus Korona, membuat perusahan tidak akan maksimal dalam berproduksi. Akibat kurangnya stok bahan baku. Apalagi jika materialnya impor. Ditambah nilai tukar rupiah saat ini melemah. Pemerintah perlu melakukan antisipasi agar tidak terjadi PHK masal.Jadi perlu ada langkah antisipasi dari pemerintah agar tidak tejadi phk masal. Dengan pemberian stimulus bagi pelaku usaha,” cetusnya.
Menurutnya, Stimulus bertujuan untuk meningkatkan likuiditas keuangan dunia usaha ditengah-tengah mewabahnya Covid- 19. Sehingga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif.
Salah satu contohnya terjadi bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang kepariwisataan. Dampak yang akan dirasakan, menurunya omset restoran, hunian hotel, hiburan bagi para pelaku usaha.
“Akibat pemasukan mengalami penurunan, otomatis banyak karyawan yang dirumahkan. sehingga stimulus ini memang perlu dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Walaupun saat ini pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan fiskal, dengan membebaskan pajak dari gaji (PPH 21) untuk para pekerja dan karyawan. Namun sebut Joppie, hal itu dianggapnya belumlah cukup untuk mengatasi permalasahan yang terjadi.
“Jadi solusinya memang stimulus itu. Agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah penyebaran wabah. Bila pemerintah melakukan hal itu, maka perusahaan yang telah difisilati tersebut, tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawanya, ” jelasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi