Palu,- Sehubungan semakin mewabahnya penyebaran virus Korona saat ini, ketua PB. Alkhairat Sulteng, Habib Segaf Al Jufri mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah di Mesjid.
“Hal ini tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi, wala tulqu biaidikum ila tahlukah yang artinya janganlah kamu membawa dirimu kepada kecelakaan,” ungkapnya melalui pesan suara, Jumat (27/3/2020).
Namun dalam hal ini sebut Habib Segaf, tetap melaksanakan sholat Dzuhur di rumah masing-masing. “Kita menghindari sesuatu yang bisa mencelakakan kita. Itu pegangan kita semua, ” jelasnya.
Hal itu juga ucap ketua PB. Alkhairat, sesuai dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Hal itu dibenarkan, ” tegasnya.
Surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Nomor : 011/ MUI-KP/11/2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid- 19 menyebutkan bahwa:
1. Ummat Islam harus meyakini berdasarkan aqidah bahwa wabah Covid-19 adalah musibah/ peringatan dan ujian dari Allah swt, namun kita diperintahkan untuk melakukan usaha dan ikhtiar menghindarinya.
2. Masyarakat Kota Palu harus turut memberi dukungan dan mentaati himbauan Pemerintah Kota Palu dalam meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.
3. Menghimbau atau meminta kepada Pengurus dan Pengelola Masjid dan seluruh umat Islam Kota Palu untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah sholat jum’at dan menggantikannya dengan sholat dhuhur dirumah masing-masing, sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
4. Pengurus Masjid dan Mushollah se-Kota Palu, untuk menunda atau tidak menyelenggarakan sholat lima waktu secara berjamaah, namun murottal, tarhim, azan tetap di kumandangkan sebagaimana biasa yang rutin dilakukan.
5. Ummat Islam Kota Palu agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang menghadirkan orang banyak sampai adanya pemberitahuan dari pihak pemerintah bahwa kondisi telah normal kembali.
6. Meminta kepada seluruh umat Islam Kota Palu, setiap sholat fardhu melakukan qunut Nazilah, berzikir, dan memperbanyak do’a kepada Allah swt. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi