Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Keputusan Gubernur dengan nomor : 360/134/BPBD-G.ST/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Sulteng, Senin (30/03).
Dengan menimbang, pertama memperhatikan perkembangan wabah Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia demikian juga terjadi di Sulteng. Kedua, bahwa PemProv Sulteng bertanggung jawab untuk melindungi segenap masyarakat terkait ancaman virus ini.
Selanjutnya, ketiga dalam rangka mengantisipasi menyebarnya Covid-19, diperlukan penanganan darurat yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat serta keempat dengan dilaksanakannya rapat koordinasi tingkat Prov. Sulteng pada 30 Maret 2020 dalam rangka menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
Untuk itu Gubernur menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Sulteng dalam 4 poin berikut :
Pertama, menetapkan status keadaan tertentu “Darurat Bencana Wabah Virus Corona”.
Kedua, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku sampai 14 hari, terhitung sejak tanggal 29 Maret sampai 12 April 2020.
Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada APBN, APBD dan pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Yang terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***
Editor: Indra Setiawan