Palu,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menerbitkan surat edaran mengenai penyelenggaraan ibadah dibulan suci ramadhan 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Senin (20/04/2020).
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 16/MUI-KP/XXIII-II/IV/2020, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag dan sekretarisnya H. Muh. Munif Godal, MA.
Berikut isi surat edaran sebagai panduan bagi seluruh warga Kota Palu, khusus menghadapi bulan Ramadan 1441 Hijriah sebagai berikut:
- Bahwa sebagai umat Islam, kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWT, dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran
terpaparnya Virus Corona (Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain, - Mengajak kepada seluruh warga Kota Palu untuk meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT, serta mentaati dan melaksanakan panduan dan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
- Mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk aktivitas ibadah salat berjamaah di masjid, seperti termasuk salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat sesuai dengan Fatwa MUI Pusat,
- Melakukan kegiatan di rumah dengan mengajak keluarga dengan cara memperbanyak ibadah sunnah, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan berdoa,
- Khusus untuk bulan Ramadan:
a. Umat Islam selain diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan syara, juga diperintahkan untuk memperbanyak amal saleh,
b. Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan acara buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang,
c. Salat sunat tarawih dilakukan secara berjemaah dengan keluarga atau sendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musala atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang,
d. Tadarrus Al-Qur’an dilakukan secara individual di rumah masing-masing,
e. Tidak melakukan i’tikaf (secara berjamaah),
f. Tidak menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang,
g. Mengumandangkan takbir (takbiran) pada malam Idulfitri atau Subuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing,
h. Tidak melaksanakan salat sunat Idufitri di lapangan atau di masjid,
i. Tidak menyelenggarakan acara halal bil halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang,
j. Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa mengumpulkan orang banyak,
k. Manfaatkan media sosial untuk dakwah islamiyah,
- Diimbau kepada seluruh warga kota Bandung, demi kemaslahatan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan menahan diri disertai bertawakal kepada Allah SWT, tidak melakukan mudik ke kampungnya masing-masing,
- Diimbau kepada seluruh pimpinan MUI kecamatan dan kelurahan se-Kota Palu agar mengedukasi masyarakat di sekitarnya, untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin untuk menghindari penularan virus Covid-19,
- Surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari penyebaran Covid-19. ***
Editor : Indra Setiawan