Berita Siang: Surati Gubernur, Komnas Ham Rekomendasikan Penerapan PSBB di Sulteng

  • Whatsapp

Palu,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai pengambilan kebijakan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sulteng, Senin (20/04/2020).

Diketahui Provinsi Sulteng sendiri telah menjadi salah satu daerah yang telah terpapar oleh Covid-19. Merujuk pada data Satgas Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulteng per tanggal 20 April 2020, tercatat 27 orang berstatus positif Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Mencermati beberapa strategi yang telah dilakukan oleh Guburnur Sulteng, Komnas HAM RI merekomendasikan pengambilan kebijakan upaya memutus penyebaran Covid-19 di Sulteng harus sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia agar dapat berjalan maksimal.

Tertuang dalam surat dengan nomor: TUA/04/2020, Komnas Ham menyampaikan 13 butir rekomendasi sebagai landasan Gubernur Sulteng dalam pengambilan kebijakan penanganan Covid-19, antara lain :

  1. Penguatan legalitas, mengingat adanya peningkatan yang cukup signifikan terhadap jumlah pasien yang positif Covid-19 di Sulteng terutama di Kota Palu, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara, serta mempertimbangkan ketersediaan sumber daya kesehatan yang masih minim. Maka dipandang perlu untuk melakukan upaya percepatan dengan mengajukan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI sehingga upaya pengendalian, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulteng.
  2. Transparansi dan akuntabilitas, yakni mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan informasi secara komprehensif dan terukur serta transparan terkait upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sulteng agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan bisa dipertanggung jawabkan guna menghindari adanya penyebaran hoaks atau berita bohong.
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, dengan mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk meningkatkan sosialisasi mengenai physical distancing (menjaga jarak fisik) di beberapa sektor pusat perekonomian seperti pasar, warung kopi (café), tempat ibadah, disertai dengan penerapan pembatasan dengan formulasi lain yang efektif seperti mengalihkan mekanisme pembatasan untuk mendukung percepatan penanganan penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada penyelenggara dan atau otoritas pada sektor-sektor tertentu yang merujuk pada protokol kesehatan terkait dengan Covid-19.
  4. Pengaturan pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah, dengan mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk berkomunikasi lebih intens dengan semua denominasi gereja, MUI, dan pemuka agama lain untuk menerapkan dan melaksanakan pengetatan aktivitas beribadah terutama di tempat-tempat ibadah dan yang berpotensi mengundang kerumunan.
  5. Penerapan sanksi denda dan/atau kerja sosial, dengan mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng untuk merumuskan regulasi yang mengatur sanksi denda bagi penduduk Sulteng yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak (physical distancing).
  6. Memastikan prinsip non diskriminasi dan mekanisme dua arah, Komnas HAM RI merekomendasikan agar pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non diskriminasi melalui dua arah, data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas (bottom-up). Mekanisme dua arah penting untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan akan terpenuhi haknya.
  7. Penegakan hukum terpadu: informatif, persuasif, tegas dan terukur. Dalam kondisi darurat kesehatan, penegakan hukum diatur dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Gradasi dalam pemberian sanksi yang tegas penting untuk disampaikan kepada masyarakat secara masif dan terus menerus. Komnas HAM RI merekomendasikan penegakan hukum yang terpadu sehingga terjadi proses dialogis, terbangunnya kesadaran dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi pidana bersifat ultimum remedium dan dilakukan secara bertahap.
  8. Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Semua, dalam kajian Komnas HAM RI, Darurat Covid-19 menyebabkan tidak tertanganinya pasien non Covid-19. Oleh karenanya, Komnas HAM mendorong layanan kesehatan semakin baik, termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah Covid-19.
  9. Perlindungan dan dukungan bagi petugas lapangan, dengan merekomendasikan kebijakan perlindungan dan dukungan bagi kepolisian, PNS, TNI dan relawan antara lain menyediakan masker yang standar baik, vitamin atau alat kerja kerja lainnya yang memberikan perlindungan kesehatan bagi petugas di lapangan.
  10. Pendidikan di rumah tanpa menambah beban, dengan merekomendasikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di rumah dalam kerangka pendidikan yang menyenangkan dan kontekstual bukan semata-mata memindah beban karena proses pendidikan di sekolah dipindah ke rumah. Dalam hal ini, perlu dipastikan juga akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses atas internet dan mereka yang tinggal di daerah pedalaman, misalnya anak-anak masyarakat adat dan anak-anak para pekerja perkebunan/pertambangan/industri kehutanan.
  11. Memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita Covid-19, keluarga, PDP, ODP dan jenasah penderita Covid-19. Komnas HAM RI merekomendasikan supaya Saudara melakukan upaya dan langkah-langkah proteksi pada warga penderita Covid-19 dan melakukan kampanye kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita Covid-19.
  12. Perlindungan hak-hak buruh/pekerja, merekomendasikan untuk dibuat skema khusus bagi buruh/pekerja agar dapat melaksanakan pembatasan sosial dengan maksimal dengan jaminan hak-hak buruh/pekerja.
  13. Perlindungan para pengungsi korban konflik, banyaknya pengungsi korban konflik dan kekerasan bersenjata di Sulteng khususnya di Poso sebagaimana terjadi di daerah Pegunungan Tamanjeka, harus tetap diperhatikan dan diberikan jaminan perlindungan atas kebutuhan mendasarnya.

Komnas HAM RI juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dalam menanggulangi Covid-19 secara cepat dan komprehensif. Juga berharap agar memperoleh update atas pelaksanaan tata kelola penanggulangan Covid-19 dan pelayanan kesehatan bagi semua penduduk di Sulawesi Tengah. ***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait