Palu,- Akibat merebaknya Covid-19 atau virus Korona saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, tidak melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ini karna ada alasan Virus Korona Dukcapil Kota Palu tidak melayani perekaman KTP. Jadi kita ini harus bagaimana lagi,” kata salah satu masyarakat yang ingin membuat KTP, Rabu (8/4/20).
Sedangkan, saat media ini mendatangi kantor Dukcapil Palu guna mempertanyakan sistim pelayanan pengurusan surat maupun dokumen bagi masyarakat, kenyataanya pintu depan OPD yang berada dalam lingkup kantor Walikota Palu itu tertutup.
Lalu, kru media ini berusaha mencari informasi dengan membuka pintu kantor dan memperkenalkan diri, salah seorang pegawai Dukcapil yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa Dukcapil melakukan pelayanan pembuatan surat maupun dokumen bagi masyarakat, menggunakan sistim online.
“Untuk saat ini, Dukcapil menerapkan pelayanan menggunakan cara online. Maaf pimpinan belum datang. Kami melakukan shift. Nanti jam 2 silahkan datang kembali, ” ungkapnya sambil menutup kembali pintu kantor. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi
Foto: Firmansyah/kailipost.com