Palu,- Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Korona, Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Dr Ir H Mahfudz, MP, mengeluarkan surat edaran terbaru. Dalam surat edaran itu terdapat 8 poin penting yang disampaikan Rektor.
Dalam surat Rektor menjelaskan, bahwa setelah mempertimbangkan semakin meluasnya Pandemi Covid-19 dan sebagai bentuk partisipasi Untad, dalam mencegah perluasan penyebaran Covid-19, serta memperhatikan hasil rapat pimpinan Untad tanggal 6 April 2020, maka Rektor memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Nomor 3519/UN28/SE/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Kewaspadaan dalam Rangka Upaya Pencegahan Infeksi Covid-19 di
Lingkungan Untad.
Kita lakukan perpanjangan masa pembelajaran/praktikum/ujian akhir semester/seminar proposal/seminar
hasil/ujian tugas akhir dan kegiatan akademik lainnya yang melibatkan mahasiswa untuk dilaksanakan secara online/daring sampai dengan tanggal 15 Mei 2020 (akhir perkuliahan
semester genap 2019/2020).
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah maka:
a. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home) bagi dosen dan tenaga kependidikan serta dosen dengan tugas tambahan diperpanjang sampai 21 April
2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan perkembangan terakhir.
b.Bagi Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Kepala Biro/Pimpinan Unit untuk melaksanakan pemantauan terhadap kinerja dilingkungannya masing-masing agar penyelenggaran pelayanan tidak terhambat.
c. Untuk pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan kehadiran di kampus, dapat dilakukan penjadwalan/piket/shif dengan Surat Tugas pimpinan unit masing-masing dan senantiasa menjaga kewaspadaan untuk pencegahan Covid-19 sesuai dengan protokol/panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
d. Khusus petugas keamanan dan kebersihan tetap bekerja dengan sistem
penjadwalan/piket/shif dan selalu menjaga kewaspadaan untuk pencegahan Covid-19 sesuai dengan protokol/panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Selanjutnya, pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan di lingkungan Untad dalam masa berlakunya Surat Edaran ini akan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona,” kata Prof Mahfudz.
Sedangkan, kata Dia, Kantor BNI yang ada di dalam kampus tetap diizinkan buka untuk pelayanan terbatas bagi keperluan Untad. Akses masuk kampus. ***
Reporter: Yohanes Clemens