Palu,- Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Dr Ir H Mahfudz MP, kembali mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan masa studi angkatan 2013 dan Kulia Kerja Nyata (KKN) yang sifatnya mandiri dan online tanpa membayar registrasi.
“Saya selaku rektor memutuskan atau akan membuat keputusan perpanjangan masa studi bagi mahasiswa angkatan 2013, yang sesunguhnya berakhir pada semester genap ini 2019/2020 ini. Kontrak masa studinya itu selama 7 tahun, tapi dengan kondisi darurat ini, maka diperpanjang masa studinya satu semester, yakni semester ganjil 2020,” jelas rektor, Rabu (1/4/20) diruang kerjanya.
Prof Mahfudz selaku rektor melanjutkan, bahwa kegiatan akademik, baik pembelajaran maupun, seminar, ujian dan lainnya semua berbasis daring online. Sedangkan, untuk penelitian diserahkan ke fakultas dan dimanage sedemikian rupa, sehingga proses penyelesaian studi tidak terkendala karena faktor kondisi darurat covid 19 ini” ujar Prof. Mahfudz.
Sedangkan, kata Prof Mahfudz, bagi mahasiswa yang akan melaksanakan KKN di masa kondisi darurat ini, dipersilahkan melaksanakan KKN. Yang pasti mereka dibebaskan dari pendaftaran administrasi KKN dan tinggal berkoordinasi saja dengan ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM).
“Dan sudah ada petunjuk teknis yang akan dikeluarkan nanti oleh Ketua LPMP yang berkaitan dengan KKN dimasa kondisi darurat ini. Salah satu contoh, bagi mahasiswa yang terlibat dalam satgas relawan, sepanjang dia bisa memberikan bukti bahwa mereka memang masuk dalam tim relawan tersebut dapat diakui melaksanakan KKN,”pungkasnya.***
Reporter: Yohanes Clemens