Palu,- Oknum Pegawai Lapas Petobo diringkus aparat kepolisian Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), akibat menjalankan bisnis narkobanya. Hal itu terungkap, setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada hari Kamis (23/4/20) pukul 17:30 wita di Jln. Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu.
“Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan lapas Petobo Palu itu sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng. Hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain dengan inisial H dan M, atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu, serta inisial S yang merupakan oknum pegawai lapas Petobo.
Mereka diamankan pada, Kamis (23/4/20) sore di Jalan Dewi Sartika Palu. Yang kita amankan ada lima orang yang diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW. Namun, hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK,
Didik melanjutkan, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 2 bungkus bening berisi serbuk putih yg diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram.
“Satt ini Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M. Namun, akibat ketiganya masi bestatus napi, sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Didik.
Sementara itu, kata Dia, terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2), pasal 112(2) jo, pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes