Palu,- Sebanyak 846 narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dibebaskan melalui program asimilasi dan ditempatkan di rumah masing-masing.
846 narapidana yang mendapat asimilasi tersebut yakni, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan narapidana yang mendapat asimilasi adalah narapidana dari beragam kasus tindak pidana dan mereka yang telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, jelas Kepala Kamenkum Ham Sulteng, Lilik Sujandi, Selasa (19/5/20).
Sedangkan, kata Lilik, untuk persyaratan narapidana yang mendapat asimilasi ini adalah narapidana yang telah menjalani setengah sisa pidananya dan bukan hukuman serta bukan dari lama hukumannya tetapi dari sisa pidana hukuman.
“Untuk narapidana yang tidak masuk asimilasi hanya narapidana kasus korupsi, dan kasus terorisme serta kasus narkoba yang berkaitan dengan bandar narkoba,” ujarnya.
Bukan hanya itu, dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masyarakat, kita juga membutuhkan peran kepolisian, baik dalam pembinaan, pengawasan ataupun penyelidikan, ujarnya.
“Maka tadi kita mengelar rapat koordinasi virtual di Kantor bersama Kapolda Sulteng dan Polres-Polres beserta Kepala Rutan, Kepala Lapas ataupun Kabagpas melalui tempat masing-masing di media konferensi,” ungkapnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens