Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menolak Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa Pendemi Covid-19, dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran. Alasan Longki, saat ini pandemik virus korona sedang dalam fase puncak di wilayahnya. ‘’Saya hargai SE Dirjen. Tapi saya juga meminta agar bandara jangan dibuka dulu,’’ tandas orang nomor satu di Sulteng ketika menerima Audiensi Kepala Bandara Sis-Aljufri Mutiara Palu dan Perwakilan Mekapai Penerbangan di Ruang Kerja Gubernur, Jumat , 8 Mei 2020.
Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah , SE, MT dengan Perwakilan maskapai Penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional Bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020.
KatanGubernur ia sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara , tetapi juga kami dapat dihargai. ” Melihat Penyebaran Covid-19 saat ini lagi Puncaknya , maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah , dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para Bupati dan Walikota , Maka kami minta Bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020. ” demikian juga dengan transportasi laut kecuali distribusi Barang.’’ Gubernur juga berjanji secara resmi kami akan menyurat kepada Menteri Perhubungan.
Ubaedillah menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:
Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud. Kedua; Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
Ketiga; Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Keempat; Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
Keliman; Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Dan keenam yaitu, Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selanjutnya ketujuh, Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
Dan terkahir kata Ubaidillah Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). ***
Sumber/Editor: humpro sulteng/andono wibisono/indra