Palu,- Usaha warga yang katagori non bank pasca bencana alam 28 September 2018 lalu adalah usaha yang dinilai kuat. Terlebih saat kondisi pandemi Covid 19 saat ini. Diharapkan terus survive dan bila perlu berkembang. Demikian terungkap saat penyuluhan Kebijakan Otoritas Industri Keuangan Non Bank yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Komisi IX DPR RI Muhidin H Said pekan ini di Palu.
Kebijakan stimulus di industri keuangan akibat dampak penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah. Hal itu sesuai dengan amanat Perppu No 1 Tahun 2020. Atas dasar itu OJK RI sangat mengapresiasi.
Usai penyuluhan, peserta menerima Sembako sebagai ganti dari biaya transportasi kegiatan. Kegiatan awal dimulai dari Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Sasaran kegiatan adalah warga yang tinggal di sekitar Pasar tradisional Inpres Palu Barat dan Pasar Masomba Palu Selatan. ***
reportase : andono wibisono