Palu,- Pasca terbitnya aturan dari Wali Kota Palu yang tertuang dalam Surat Nomor: 443/1025/KKM/2020 tertanggal 11 Juni 2020 yang salah satunya mengatur tentang syarat wajib Rapid Test bagi pelaku perjalanan yang memasuki pintu masuk kota Palu, membuat arus lalu lintas menuju kota Palu pada Minggu (14/06) menjadi lenggang.
Dalam aturan tersebut, juga tertulis mengenai bagi para pelaku perjalanan yang tetap ngotot untuk melintas tanpa membawa hasil Test Rapid non reaktif, maka konsekuensinya akan dikembalikan atau putar balik ke daerah asalnya.
Pantauan Kailipost.com sekira Pukul 02.00 WITA, salah satu pintu masuk kota Palu pada Jalan Trans Sulawesi Donggala-Palu terlihat kendaraan yang berlalu-lalang tak seramai seperti sebelum diberlakukan aturan tersebut.
Padahal, jalan tersebut merupakan akses penghubung antar Kota dan Provinsi. Meski sebelumnya telah ada pelonggaran aktifitas melalui skema new normal, Bus penumpang pun bahkan tak terlihat satu pun yang melintas.
Kemudian, antrian masuk di Posko Perbatasan Watusampu juga tak terlihat banyak kendaraan yang mengantri dan menumpuk mengingat waktu pendataan bagi pelaku perjalanan yang bisa mencapai 30 Menit bahkan lebih.
Yang terlihat hanyalah beberapa kendaraan pribadi roda empat terparkir yang tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena tak dilengkapi surat-surat yang diminta petugas (Hasil Rapid Test).
“Kami belum dapat melanjutkan perjalanan, karena saya, istri dan 3 anak saya tidak memiliki surat keterangan telah melakukan Rapid Test,” ungkap salah satu pelaku perjalanan saat bincang singkat dengan Reporter Kailipost.com. ***
Reporter: Indra Setiawan