Genap Dua Bulan, Kasus Jembatan IV Belum Ada Tersangka

  • Whatsapp

Palu,- Hingga saat ini, Kejati Sulteng belum menetapkan tersangka kasus dugaan suap Jembatan IV Palu yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD aktif maupun nonaktif dan pejabat daerah.

“Belum ada penetapan tersangka kasus dugaan suap jembatan IV Palu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, inti Astutik, Rabu (29/07).

Penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi pada kasus tersebut, kata Kasi Penkum Kejari Sulteng, telah berlangsung selama dua bulan lebih. Dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sulteng mengatakan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa terkait dugaan suap Jembatan IV, sebanyak 50 orang.
Isu dugaan suap jembatan IV yang telah roboh akibat bencana alam 28 September 2018, dihembuskan anggota DPRD Palu dan diberitakan sejumlah media beberapa waktu yang silam.

Sejumlah saksi telah diperiksa sekaitan dengan kasus tersebut. Diantaranya mantan Wali Kota Palu Rusdy Mastura, Wali Kota Palu Hidayat, pehavat Pemkot Palu, eks anggota Legislatif DPRD Palu dan Legislator aktif Dekot Palu.

Salah seorang mantan anggota DPRD Palu berinisial H yang telah diperiksa, mengembalikan fee pembayaran hutang Jembatan IV kepada pihak Kejati Sulteng. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait