Palu,- Usai mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Palu, barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng akhirnya dimusnahkan, Kamis (16/07).
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara sabu dituang kedalam wadah yang berisi air mendidih kemudian ditumpah diparit depan Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 Gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan.
Barang bukti tersebut, lanjut Aman Guntoro, disita dalam tiga perkara, yaitu perkara hasil tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara Palu dengan tersangka inisial IR (20) alamat Jalan Sultan Alaudin Kelurahan Donggala Kodi Kecamatan Ulu Jadi dengan barang bukti sabu 50,64 Gram.
Yang kedua tangkapan pada tanggal 24 Juni 2020 di BTN Taman Ria Estate Palu dengan tersangka inisial AR (32) alamat Jalan Cemangi Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram.
Ketiga tangkapan tanggal 28 Juni 2020 di depan Pos Covid-19 Kelurahan Pantoloan, dengan tersangka inisial R (35) alamat Jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38) alamat Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu 24.930,39 Gram.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa Sulteng saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan kita semua. Dan hari ini kita saksikan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25.772,12 Gram atau 25 Kg lebih. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, berarti Kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah Sulteng,” tutup Syafril. ***
Sumber: Humas Polda Sulteng