Terungkap Ada Suap! Eks Anleg Kembalikan Rp50 Juta dari Jembatan IV Siapa Nyusul?

  • Whatsapp
Fto: kailipost.com/firmansyah lawawi
banner 728x90

Palu,- Sebanyak Rp50 juta fee dugaan suap kasus hutang Jembatan IV dikembalikan salah seorang mantan Anleg DPRD Palu berinisial H kepada pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Hal itu diketahui dalam confrence pers, Rabu (22/07) bersama sejumlah wartawan di kantor Kejati Sulteng.

“Dalam penyidikan kasus dugaan suap Jembatan IV, mantan Anleg DPRD Palu berinisial H, mengembalikan uang sebesar 50 juta kepada Kejati Sulteng,” ungkap Aspidsus Kejati Sulteng, Edward.

Menurut Aspidsus Kejati Sulteng, dalam keteranganya, mantan Anleg DPRD Palu tersebut tidak mengetahui asal uang yang diberikan kepadanya. Namun uang sebesar Rp50 juta itu, diberikan oleh pihak sekertariat DPRD Palu kepada inisial H.

“Dalam keteranganya, inisial H tidak mengetahui asal-usul uang 50 juta tersebut. Nanti setelah sekian lama, baru dia mengetahui dari mana uang itu berasal. Olehnya kami masih mendalaminya,” akunya.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sulteng belum menetapkan tersangka kasus dugaan suap Jembatan IV Palu. Dengan total saksi diperiksa sebanyak 50 orang.

Senada, Wakil Kepala Kejati Sulteng, Sapta Subrata menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan suap jembatan IV. Masih sebatas penyidikan umum.

Kronologis kasus Jembatan IV sebut Wakajati Sulteng, terbagi menjadi dua tahap. Fase pertama adalah saat adanya Adendum terhadap pembayaran hutang jembatan tersebut. Dimana pihaknya mencari aktor dibalik kasus tersebut.

Adendum IV itu, lanjut Wakajati Sulteng, dibuat setelah penyerahan hasil pekerjaan dari rekanan ke PPK. Dengan adanya eskalasi atau kenaikan harga baja maupun ongkos pekerjaan. Senilai Rp14 Milyar lebih.

Kedua, penganggaran pembayaran hutang Jembatan IV setelah adanya putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Kita tidak permasalahkan keputusan BANI. Namun saksi-saksi yang telah diperiksa mengatakan bahwa, item untuk membayar hutang Jembatan IV sebesar 14 Milyar lebih, tidak ada dalam usulan dan tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu. Tapi tiba-tiba ada diparipurna. Ini fakta hasil lidik. Sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari para saksi,” bebernya.

Berdasarkan dua hal tersebut, kata Wakajati Sulteng, pihaknya mencari siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Sekaitan dengan penyerahan uang senilai Rp50 juta oleh mantan Anleg DPRD Palu kepada pihak Kejati Sulteng, Sapta Subrata menambahkan bahwa uang tersebut akan dijadikan barang bukti. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi/Nizam

Berita terkait