Empat Pengedar Sabu dan Satu Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polres Sigi

  • Whatsapp
4 tersangka kasus pengedaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis obat-obatan. Fto: Riski ade kailipost.com

Sigi,- Kasus pengedaran dan penyalagunaan narkoba di wilayah sigi hingga hari ini tercatat 35 kasus dan 40 tersangka. Hal ini di utarakan M. Sumangkut selaku Waka ops res Sigi saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (22/07) di Polres Sigi.

5 kasus baru diantaranya 4 kasus pengedaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus narkotika jenis obat-obatan. 4 tersangka kasus pengedaran sabu mengaku bahwa hal tersebut dilakukan atas inisiatif diri sendiri tanpa ada bandar.

Polres Sigi menyita beberapa barang bukti yaitu 9 paket sabu dengan berat 1,55 gram siap edar, peralatan hisap sabu, 1 genggam handphone dan sejumlah uang.

Tersangka menjual sabu dengan cara dipecah dan dipaket dalam bentuk kecil seharga Rp.100.000-150.000. Motif pelaku pelaku menjual narkoba tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Ancaman pidana yang dijatuhkan untuk tersangka paling sedikit 4 tahun dan paling lama seumur hidup,” kata Waka Ops Res M. Sumangkut.

M. Sumangkut juga menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sigi untuk bersama-sama memberantas jaringan-jaringan pengedaran dan penyalagunaan narkotika.

“Masa depan bangsa anak-anak muda itu hancur, terutama Sigi. Dan mereka-mereka inilah yang mencoba menghancurkannya,” lanjutnya. ***

Reporter: Rizky ade

Berita terkait