Pelaku Pembunuhan di Pakuli, Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Mei 2020 di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. fto: Riski ade kailipost.com

Sigi,- Terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Mei 2020 di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Pelaku yang telah menyerahkan diri terancam hukuman mati.

Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum menghabisi korbannya. Saat ini Polres Sigi telah menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban beserta beberapa barang bukti lainnya.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi akibat pelaku yang merasa sakit hati karena ditegur laju ketika berkendara sepeda motor. Tersangka W (21) yang tidak terima teguran tersebut menyimpan dendam dan memilih untuk membunuh Fahmi (Korban).

Waka Ops Res Sigi, M. Sumangkut mengatakan, bahwa tersangka menyerahkan diri dan langsung diamankan karena sebelumnya sempat terjadi bersitegang dengan keluarga korban, namun berhasil ditenangkan oleh pihak Kepolisian, Babinsa, hingga Aparatur Pemerintahan.

“Keluarga korban merasa bahwa yang dilakukan tersangka adalah perencanaan sehingga mereka ingin membalas dendam. Tapi berhasil kami amankan hingga hari ini situasi di desa tersebut telah tenang dan kondusif,” kata M. Sumangkut.

Berkas dan barang bukti telah lengkap dan sudah dikirim oleh pihak pelapor. Sehingga, keputusan hukumannya kata Waka Ops Res, tinggal menunggu keputusan sidang yang akan dijadwalkan nantinya. ***

Reporter: Rizky Ade

Berita terkait