Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait kasus dugaan suap pembayaran hutang Jembatan IV Palu. Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astutik, Sabtu (08/08/2020).
“Iya, hari Kamis 06 Agustus 2020 kemarin, Kejati Sulteng kembali memeriksa 3 orang terkait kasus Jembatan IV,” sebutnya.
Hingga saat ini, total yang telah diperikas oleh Kejati Sulteng, sebanyak 53 orang. Setelah sebelumnya hanya berjumlah 50 orang.
“Ada ketambahan 3 orang yang telah diperiksa,” ungkap Inti Astutik.
Tiga orang yang telah diperiksa tersebut ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, berinisial IL, SY, dan DW.
Namun hingga saat ini, pihak Kejati Sulteng belum menetapkan tersangka terhadap kasus jembatan IV yang diduga melibatkan petinggi di pemerintah daerah maupun anggota Legislatif Kota Palu tersebut. Proses hukumnya sudah masuk ketingkat penyidikan umum. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi