Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan rapat koordinasi terkait sinkronisasi pasca pencocokan dan penelitian (Coklit). Yakni untuk mencocokkan data-data dari perwakilan-perwakilan partai dengan data yang dimiliki oleh KPU, Jumat (21/08).
Dalam kesempatan itu, Agussalim Wahid selaku ketua KPU Kota Palu menjelaskan, bahwa untuk kedepannya KPU juga akan mengadakan rekapitulasi data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh pihak KPU dan proses pendaftaram untuk para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Nantinya pada tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2020, kami akan mengadakan rekapitulasi dari pemutakhiran data sekaligus mengeluarkan persyaratan-persyaratan untuk para Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dan selanjutnya pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, kami akan membuka pendaftaran untuk para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin mau naik,” kata Agussalim Wahid.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa hasil pemetaan ada 669 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan Coklit, oleh pihak KPU dan juga PPDP.
“Dari hasil pemetaan kemarin, ada 669 TPS yang akan melakukan Coklit dan juga nantinya akan ada anggota PPDP yang melakukan Coklit. Dari data itulah akan menghasilkan peserta pemilih sementara,” tutupnya. ***
Reporter: Muhamad Nizam