Lakalantas: Rugikan Korban Polres Morut Diminta Adil

  • Whatsapp
korban Jefri Paulus dengan truknya akibat Laka Lantas di jalan trans Sulawesi Kabupaten Morowali Utara. Foto/ist
banner 728x90

Morut,- Karena tak berhati – hati kondisi jalan yang basah akibat hujan dan tidak memiliki izin mengemudi (SIM) A, sopir atas nama Komang Ari Sastrawan (21) menabrak truk DN 8729 NE yang dikendarai korban Jefri Paulus (38) Jalan Trans Sulawesi tepatnya antara Desa Korolama dan Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Lakalantas terjadi pada 7 Juli 2020 sekira pukul 12.44 Wita.

Akibat kejadian itu korban patah tulang paha dan hingga kini tidak dapat lagi mencari nafkah. Olehnya, istri korban Jefri, Vivi Candra meminta keadilan ke Kapolda Sulteng agar kasus tersebut ada titik terang dan ada keadilan hukum.

Diceritakan Vivi, anaknya sempat mengambil video pasca Lakalantas. Kebetulan anaknya ikut bekerja distribusi bahan campuran makanan dan minuman (kampas). Dalam video itu jelas kerusakan truk yang dikendarai suaminya yang jadi korban.

Vivi juga menyebut bahwa Komang mengendarai informasi yang diterimanya tidak memiliki SIM. ‘’Begitu saya dengar tidak ada SIM waktu saya ke rumah sakit jenguk suami saya,’’ terangnya.

Saat kejadian korban Jefri dilarikan ke RSU Kolonodale karena paha terjepit dan mengakibatkan patah tulang paha. Dua hari dirawat di RSU Kolonodale korban dirujuk ke
RSU Anutapura Palu tgl 11 Juli 2020. Dioperasi tgl 16 Juli pasang pen.

Tak cukup hanya disitu. Saat Lakalantas uang dalam dasbor truk korban hasil penjualan lenyap senilai Rp30 jutaan. ‘’Hilang uang dalam dasbord hasil bongkar jualan saya di Tomata dan lainnya 30 jutaan rupiah lebih. Saat itu saya hanya kesakitan tidak ingat lagi siapa yang naik d dalam truk,’’terang Jefri yang datang ke redaksi Jumat 21 Agustus 2020 di Palu.

Ditimpali Vivi kasus Lakalantas tersebut saat ini sudah dalam penyidikan oleh perwira polisi IN Raka Arya sebagai Kasat Lantas dan penyidik polisi Frans Amatiran.

Yang membuat Vivi kecewa sebelumnya, istri pemilik dum truk Wayan mengajak penyelesaian dengan kekeluargaan, tapi ternyata hal itu tidak terbukti. ‘’Saya hanya diberikan uang lima juta rupiah. Padahal saya mengalami kerugian suami saya patah tulang paha, uang jualan hilang hanya dihargai demikian. Saya meminta keadilan pada Bapak Kapolda,’’ akunya.

Saat ini kedua truk diamankan di Mapolres Morut sebagai barang bukti Laka Lantas. ***

reportase: andono wibisono

Berita terkait