Sigi,- Kepolisian Resor (Polres) Sigi, baru-baru ini mengamankan pelaku penimbung tabung gas bersubsidi 3 kg di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Senin (31/08).
Penangkapan tersangka diawali karena tersangka yang berinisial AP sempat terjaring razia di wilayah Kalukubula. Kecurigaan polisi timbul setelah melihat 115 buah tabung gas 3 kg yang tersangka angkut menggunakan mobil pickup.
Dari kasus tersebut, Polres Sigi mengamankan barang bukti 1 unit mobil pickup yang digunakan beserta surat-suratnya, buku catatan dan 115 buah tabung gas 3 kg.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan tabung gas 3 kg tersebut dari pangkalan dengan harga normal 18 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah. Lalu tersangka menjual kembali Tabung gas tersebut ke wilayah lain dengan harga 25 ribu rupiah hingga 45 ribu rupiah pertabungnya.
“Dalam kasus ini, tersangka mendapatkan tabung gas 3 kg dari pangkalan dengan harga 18 ribu hingga 20 ribu rupiah. Lalu tersangka menjualnya kembali dengan harga 25 ribu hingga 45 ribu rupiah per satu tabung gas,” ujar Yoga Priyahumtama saat konferensi pers di Makopolres Sigi.
Kemudian, AKBP Yoga Priyahutama juga menyampaikan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 106 Jo dan Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 terkait perdagangan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Tersangka diancam dengan hukuman kurangan penjara maksimal selama 4 tahun,” tutupnya. ***
Reporter: Muhamad Nizam/Windy