Penanganan Kasus Narkotika Disoal, Iptu Haryadi Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Haryadi, SH/ft: ist
banner 728x90

Morowali,- Tudingan miring mengenai proses hukum terhadap Arman alias AU, salah satu tersangka kasus narkotika, menerpa Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Haryadi, SH bersama Penyidik Satuan Narkoba Polres Morowali Bripka Mularto.

Kepada sejumlah media di Mapolres Morowali, Kasat Narkoba bersama Penyidik mengaku sudah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan tahapan yang benar.

“Kalau dibilang kita tidak sesuai prosedur, itu tidak benar,” kata Kasat Narkoba Polres Morowali, Senin (03/08).

Iptu Haryadi mengatakan bahwa penangkapan tersangka Arman alias AU dilakukan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Pos Kamling Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, berdasarkan LP.A/25/V/Res.4.2/2020/Sulteng/Res Morowali, tanggal 24 Mei 2020.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari melakukan wawancara terhadap terduga pelaku, melakukan wawancara terhadap saksi, melakukan gelar perkara, melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terahadap tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 dos sarung warna ungu, 1 kain sarung dan 1 lembar kain tisu warna putih. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, baik dari pihak kepolisian maupun saksi pihak sipil yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Sejumlah saksi tersebut diantaranya, Bripda Muhammad Syukriadi, Bripka Mularto, Brigpol Gerald T Imbar dan Anwar Karim, setelah dilakukan gelar perkara, pasal yang disangkakan untuk tersangka Arman alias AU adalah pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, untuk menetapkan tersangka Arman alias AU, kata Iptu Haryadi, sudah melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasubbag Hukum diwakili Kabag Sumda, KBO Reskrim diwakili anggota Reskrim, dan Kasat Binmas selaku penyidik senior.

Hasil gelar perkara, masing-masing memberikan saran yang kemudian disimpulkan bahwa tersangka bisa ditingkatkan dalam penyidikan, karena pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti berada atau dalam penguasaan Arman Alias AU.

“Kita juga sudah melakukan tes labfor dan hasilnya positif mengunakan narkoba. Perlu diketahui juga, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, bukan oleh Kasat Narkoba atau penyidik, intinya kami sudah melakukan prosedur dan tahapan yang benar, jadi kami sangat menghargai proses hukum yang berlaku,” tandas Iptu Haryadi.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait