Temuan BPK RI kembali Dibahas Dalam Rapat Pansus I DPRD Donggala

  • Whatsapp
Rapat Pansus Indonesia DPRD Donggala Terkait LHP BPK 2019, Senin (03/08) @Kailipostcom/ syamsir hasan

Donggala,- Rapat Pansus I DPRD Kabupaten Donggala kembali digelar terkait temuan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019 di ruang Sidang II Kantor DPRD Kabupaten Donggala, Senin (03/08) sore.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Moh. Taufik tersebut, Pansus I menghadirkan Empat SKPD diantaranya yaitu Dinas Perhubungan, PUPR, BKPSDM dan Bapenda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala Fahri saat memberikan keterangan terkait hasil temuan tersebut mengatakan, setelah tim kami memberikan klarifikasi lapangan baru pihaknya dapat memberikan laporan keterangan detail dan masih mencari informasi soal catering.

“Temuan BPK itu cuma menemukan rumah makan saja dan tidak ada alamatnya, untuk itu kita mau mengundang OPD-OPDnya mungkin mereka yang mengetahuinya dan kita harus rapat dengan pak Sekda dulu. Kita harus hati-hati dalam menyikapi permasalahan terhadap hasil temuan BPK seperti ini, karena temuan BPK itu harus dikembalikan,” kata Fahri.

Ia melanjutkan mengenai target pendapatan tahun kemarintelah melampaui target, sejak tahun 2019 kepimpinan saja telah terlampaui sebesar 117 persen.

Kemudian, Ketua Pansus I Moh. Taufik saat dimintai penjelasannya menyampaikan, kasus itu ada pengembalian berkenaan dengan pengendalian internal misalnya kesalahan manajemen, kesalahan sistem termasuk juga perintah BPK itu mengembalikan sistem perencanaan terhadap Simda.

“Pansus ini bekerja sesuai dengan amanah Undang-undang yang diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan, nanti setelah 60 hari berkenaan dengan temuan-temuan berkaitan dengan kerugian Negara, kami akan menyurat ke Kejaksaan Negeri Donggala,” jelasnya.

Moh. Taufik menambahkan, progresnya sudah ada beberapa lembaga yang sudah mengembalikan berkenaan dengan pajak daerah dalam proses dan akan mengundang kembali SKPD-SKPD terkait tentang peraturan daerah.

Lalu, kata Moh. Taufik, Kepala Pendapatan juga telah menyampaikan akan membuat Peraturan bupati (Perbup) untuk teknis dan juknis dalam proses penagihan.

“Sudah cukup lama dari tahun 2011 dan sampai sekarang belum ada peraturan bupatinya,” terangnya. ***

Reporter: Syamsir

Berita terkait