Palu,- Disebabkan adanya perubahan agenda serta menetapkan jadwal kegiatan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu menggelar rapat bersama Pemkot Palu membahas rancangan perubahan ketiga rancangan jadwal persidangan Cawu II tahun sidang 2020, Senin (03/08) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Diantaranya agenda kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekontruksi Kota Palu pasca bencana alam 28 September 2018, disetujui bersama dalam rapat Paripurna sebelumnya, akan diperpanjang hingga tanggal 18 Agustus 2020.
Kemudian jadwal rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu bersama TAPD mengenai pembahasan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2021, perubahan kebijakan umum APBD tahun 2020, dan rancangan perubahan platform sementara tahun anggaran 2021, dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Agustus.
Hal itu diamini oleh anggota Banmus DPRD Palu, Jopie Alvi Kekung agar pembahasan Banggar tersebut, dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020. Namun anggota Komisi B DPRD Palu itu menyarankan agar penandatanganan atau rapat Paripurna KUA PPAS digelar pada tanggal 18 Agustus 2020.
Akan tetapi, Kepala BAPPEDA Palu, Arfan menjelaskan bahwa KUA PPAS tidak seperti pembahasan Perda, sehingga rapat Paripurna penandatanganya jangan sampai melewati tanggal 14 Agustus 2020.
“Pembahasan KUA PPS tidak boleh masuk pada minggu ketiga. Karena minggu ketiga, kami harus menyusun kembali jadwal pembahasan RKA tahun 2021 kepada OPD. Paripurnanya bisa dilaksanakan pada malam hari,” ungkap Kepala BAPPEDA Palu.
Sebelumnya, rapat yang digelar pada pukul 10.00 WITA itu, ditunda hingga pukul 13.30 WITA. Karena dari 18 orang total anggota Banmus, hanya 5 orang yang hadir. Sehingga forum rapat tidak tercapai.
Rapat pada hari itu, dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal. Dihadiri oleh Sekwan DPRD Palu, Ajenkris, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani, Kepala Badan Keuangan Pemkot Palu, Irmawati dan OPD terkait Pemkot Palu lainnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi