Cegah Klaster Baru, KPU Palu Sosialisasikan Tata Cara Kampanye

  • Whatsapp
KPU Palu menggelar sosialisasi tata cara berkampanye di masa pandemi (17/9) @Kailipost.com/Moh Nizam
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi tata cara berkampanye di masa pandemi sesuai dengan PKPU no. 6 tahun 2020 dan PKPU no.10 tahun 2020, Kamis (17/09/2020).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Kota Palu AKBP Rizal Faizal, Komandan Kodim 1306/Donggala Inf. Hery Bambang Wahyudi, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Palu Dr. Huzaema, Ketua Bawaslu Kota Palu Ruslan Husen dan para perwakilan Bapaslon baik itu ditingkat Gubernur dan tingkat Wali Kota.

Sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kota Palu ini bertujuan menghindari terjadinya klaster baru Covid-19 pada Pilkada 2020. Olehnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Palu, Dr. Huzaema mengajak TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperhatikan protokol Covid-19 dalam rangkaian kegiatan pesta demokrasi ini.

“Kota Palu saat ini masih bisa terbilang aman karena masih masih termasuk dalam zona kuning. Tetapi yang dikhawatirkan apabila Kota Palu menjadi zona merah, karena akan terjadi klaster baru pada saat kegiatan pilkada 2020,” ujar Dr. Huzaimah.

Kemudian, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid turut menghimbau kepada seluruh perwakilan bapaslon agar mematuhi apa yang telah ditetapkan di dalam PKPU no. 6 tahun 2020 dan PKPU no. 10 tahun 2020 untuk mencegah terjadinya klaster-klaster Covid-19 yang baru di Kota Palu.

“Saya harap, kepada seluruh perwakilan bapaslon harus mematuhi aturan yang telah di tetapkan di PKPU no. 6 dan no. 10 tahun 2020 hingga pelaksanaan akhir Pilkada serentak 2020 ini supaya mencegah klaster-klaster Covid-19 yang baru di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu,” imbuhnya.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait