Banggai,- Partai pengusung bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar) langsung bereaksi dengan keputusan KPU Banggai yang menetapkan Winstar tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam konferensi pers di kantor DPC Kabupaten Banggai, Rabu (23/09/2020) siang, seluruh partai pengusung maupun pendukung tetap berkomitmen mendukung Winstar dua periode.
Pengurus DPD PKS Banggai, Nasir Himran menegaskan, bahwa partainya tidak gentar dengan keputusan KPU Banggai yang menggugurkan paslon Winstar, dan tidak alasan sebagai pendukung untuk mundur dan partai PKS tetap berjuang sampai titik darah penghabisan
Hal serupa juga disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPD Perindo Banggai, Hasman Balubi. Dia menjelaskan, keputusan TMS kepada Winstar itu adalah bagian dari kesuksesan Winstar dua periode, dan kesuksesan kita akan capai secara bersama sama.
Menurut Hasman, mengacu pada surat Kemendagri yang menilai isu pelantikan pejabat itu tidak memenuhi syarat dan hal itu adalah dasar bahwa Winstar akan lolos dan menang.
“Kami yakin proses gugatan akan sampai di PTUN,” kata Hasman menyatakan Perindo akan tetap kosisten dan komitmen mendukung Winstar dua periode.
Sebelumnya, Bapaslon Bupati dan Wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ditetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.***
Reporter: Imam Muslik