Covid-19: Donggala Zona Merah, Pembatasan Aktifitas Malam Dilakukan

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Meningkatnya kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan khususnya Kabupaten Donggala membuat akan kembali diaktifkan posko-posko Covid-19 di di Donggala kembali diaktifkan, termasuk pemberlakuan kembali jam malam.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Donggala, Rustam Efendi kepada media ini mengatakan, pemberlakuan jam malam itu sudah berdasarkan surat edaran bernomor : 441/880-2/GT-KD/IX/2020 dan pemberlakuan tersebut telah dilaksanakan sejak Jum’at (18/09/2020) kemarin.

“Kita sudah buat pos-pos penjagaan di Donggala, tepatnya di Kelurahan Kabonga Kecil dan Kelurahan Ganti, dan pemberlakuan jam malam ini mulai pukul 21.00 WITA sampai pukul 04.30 WITA,” kata Rustam Efendi Rabu (23/09/2020).

Dikatakannya lagi, selama pemberlakuan jam malam warga dilarang beraktivitas diluar rumah dan pemberlakuan ini belum ditentukan batas waktu. Kebijakan ini, lanjutnya, sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di rumah ibadah dan juga sudah disampaikan melalui pengeras suara keliling Kota Donggala.

“Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, Apotik, fasilitas kesehatan. Adapun karyawan yang pulang kerja harus membawa surat tugas serta adanya aktivitas yang sangat mendesak atau ada masyarakat yang berobat,” jelasnya.

Rustam Efendi menegaskan jika ada masyarakat yang tidak mengidahkan maka akan diberikan sanksi yaitu mulai dari teguran lisan atau tertulis dan denda administrasi sebanyak Rp200 ribu bahkan sampai pada tindakan pencabutan izin operasi usaha.

“Pemberlakuan jam malam ini untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Daerah kita (Donggala), sesuai data yang kami terima dari Dinas Kesehatan Donggala ini sudah banyak warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya.***

Reporter: Syamsir

Berita terkait