Selama Covid 19: Warga Menikah Juni-Agustus Tinggi

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sejak bulan April lalu, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Selatan mengalami pasang surut. Hal ini disebabkan akibat merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palu.

Menurut data KUA Kecamatan Palu Selatan dari bulan April hingga September, pernikahan terbanyak terdapat pada bulan Juni dan Agustus dengan jumlah 45 dan 60 pasang. Sedangkan untuk bulan lainnya mengalami penurunan yaitu bulan April 28 pasang, Mei 5 pasang, dan Juli 24 pasang.

Pada bulan Mei lalu, KUA sempat tidak membuka pelayanannya akibat peningkatan jumlah korban Covid-19 secara drastis. Penutupan dimulai sejak awal bulan hingga tanggal 29 Mei. Akibatnya terjadi lonjakan pernikahan pada bulan Juni.

Adapun untuk bulan September, hingga hari ini (23/09/2020) baru terdapat 16 pasang pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Banawa Selatan, Tasdir Rasada mengaku, bahwa akan tetap melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat, asalkan masyarakat tersebut dapat memenuhi protokol kesehatan.

“Kita tetap akan memenuhi kebutuhan masyarakat, yang penting dengan memenuhi protokol kesehatan yang ada,” ujar Tasdir.

Ia melanjutkan, apabila protokol kesehatan tidak dipenuhi, sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 terbit 12 Juni 2020, pihak penghulu dapat menolak pelayanan pernikahan.

“Kita (Pihak penghulu) yang akan menentukan acara tersebut, artinya kita bisa meninggalkan acara tersebut apabila protokol kesehatan tidak diindahkan,” tambah Tasdir.***

Reporter: Diky Zulfadli

Berita terkait