Donggala,- Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Rehabilitasi dan Rekontruksi korban bencana alam gempa bumi dan tsunami pada 28 September 2018 silam bertempat di ruang Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (16/09/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin dan didampingi para Asisten Kabupaten Donggala, bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam menjawab tuntutan masyarakat sekaligus evaluasi menyangkut dengan hal-hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Moh. Yasin menyampaikan dalam proses percepatan dibutuhkan dukungan oleh regulasi yang cukup bahkan jaminan dari kepastian hukum.
Dia mencontohkan seperti di Loli bagaimana dengan zona merah. ”Penguatan zona merah itu siapa yang berhak menentukan dan wilayah itu tidak bisa menjadi pemukiman ini juga butuh kepastian hukum,” kata Moh. Yasin.
Moh. Yasin menambahkan, masalah ini telah menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan sentuhan baik itu stimulan maupun Huntap dan kegelisahan masyarakat tersebut harus dijawab.
“Saya berharap kepada Dinas terkait yang menjadi leding sektornya terhadap penataan tersebut harus melihat regulasi, karena itu butuh kepastian hukum dan juga kepastian waktu,” ujarnya.
Olehnya itu, Moh. Yasin mengajak untuk satukan niat dan serius untuk mengurus masyarakat dalam proses itu, dengan memperbaiki metode untuk mengambil langkah-langkah percepatan dalam penanganan pasca bencana baik terkait dengan hunian, ekonomi dan sosial masyarakat.
Dia pun mengatakan kepada Camat agar bersama-sama untuk melakukan yang terbaik dan selalu melakukan komunikasi untuk besinergi.
“Insya Allah kita akan mendapatkan titik terang dan langkah-langkah yang kuat dalam menangani rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana tahun 2018,” tutupnya.***
Reporter: Syamsir