Donggala,- DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Ketiga tahun Sidang 2020 dalam rangka Jawaban Bupati Donggala Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan Kabupaten Donggala tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Sahlan L Tandamusu dan didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf dan dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Donggala Rabu (16/09/2020) sore.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin membacakan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait nota keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.
Dalam amatan media ini, terkait jawaban Bupati Donggala terhadap pertanyaan fraksi NasDem tentang menyarankan agar Pemda dapat memperhatikan desa-desa yang bisa jadi dampak dari curah hujan yang tinggi selama sepekan terakhir di wilayah Sulteng.
“Memang saat ini curah hujan di Kabupaten Donggala dan sekitarnya sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak bencana bagi pemukiman masyarakat. Olehnya, kami Pemda berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya bencana dimaksud diatas,” tuturnya.
Sementara, pertanyaan fraksi Gerindra terkait bagaimana Pemerintah mengatasi masalah penanganan dampak pandemi Covid-19 secara terarah cepat, tepat dan tuntas agar tidak berdampak luas kemasalah sosial dan ekonomi.
“Pemda melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2020. Terkait dengan pengelolaan BTT untuk pendanaan kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 mengacu pada pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020,” tuturnya.
Selanjutnya, Bupati menjawab pertanyaan fraksi PDIP tentang bantuan untuk penyelesaian stimulan serta bantuan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat kita yang tinggal di Huntara sampai saat ini.
“Untuk penyelesaian hunian tetap Pemerintah Daerah masih terkendala pada sebagian lokasi yang masih dalam proses penilaian dan kesepakatan harga sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dan diharapkan akan selesai sampai dengan akhir tahun 2020,” jawabnya.
Lalu mengenai pertanyaan fraksi PDIP tentang masalah penerangan lampu jalan, Bupati menjawab Pemerintah Daerah bersama pihak terkait yaitu PLN masih melakukan verifikasi dan pendataan bersama dilapangan terkait dari hasil pendataan kembali tersebut, akan dilakukan revisi atas kerja sama tentang kewajiban Pemerintah Daerah terhadap penerangan jalan umum. Secara teknis mengenai hal ini akan disampaikan pada tahap pembicaraan selanjutnya.***
Reporter: Syamsir