Palu,- Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya digadang-gadang kuat mendukung Pasangan calon (Paslon) Anwar Hafid-Sigit Purnomo Said, kini berpindah haluan mendukung Rusdi Mastura-Ma’mun Amir.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Amanat Nasional dengan nomor: PAN/A/Kota/KU-S1/356/IX/2020 tentang Persetujuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat Keputusan Model B.1 KWK Parpol itu ditandatangani langsung oleh Ketua umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno tertanggal 2 September 2020 dan memutuskan mengusung Calon Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir.
Kondisi ini, sangat menyulitkan untuk kubu Paslon Anwar-Sigit yang sebelumnya digadang-gadang akan diusung oleh Demokrat yang memiliki kuota 5 kursi dan PAN kuota 2 kursi sehingga butuh 2 kursi lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di KPU.
Dengan keputusan Partai Amanat Nasional ini, dalam waktu dekat dipastikan Partai Demokrat juga akan mengeluarkan Surat B.1 KWK lagi entah untuk Paslon Cudi-Ma’mun atau Hidayat-Bartho.***
Reporter: Indra Setiawan