Parimo,- Ketua People Tribunal Sulawesi (PTS), Hartati Hartono, S.H., M.H. dalam penjelasan persnya menerangkan bahwa Kapolda Baru diharapkan dapat melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan illegal mining (Tambang ilegal).
Penanganan kasus dongi-dongi sangat berbeda dengan penanganan illegal mining di Parigi Moutong. Patut diduga oknum yang biasa disebut namanya Sutikno atau bapak angkat untuk penambangan emas ilegal di lokasi Desa Air Panas telah mengeruk emas ilegal.
Selain itu, patut diduga oknum bapak angkat yang biasa disebut namanya koko Jefri telah mengeruk emas di wilayah desa Kayuboko. Semua wilayah ini masuk areal aset emas di Parigi Moutong.
Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran, mereka berdua sama seperti bandit Pablo Escobar yang bisa aman menjalankan bisnis ilegalnya di Sulteng.
“Kami sudah berbicara dengan ketua DPRD Parigi Moutong, menurut beliau bahwa DPRD sudah menyurati Polda Sulteng untuk melakukan penegakan hukum terkait penambangan emas sambil menunggu terbitnya IPR (Izin Penambangan Rakyat) bagi masyarakat penambang,” kata Hartati Hartono yang juga merupakan LSM aktif dalam menangani kasus-kasus pertambangan di Sulteng.
Lebih lanjut, dikatakanya lagi, dengan pembiaran yang terlalu lama ada dugaan telah terjadi pelanggaran di tingkat penegak hukum sehingga oknum bebas melakukan produksi.
“Harapan kami, Polda Sulteng dapat menghentikan kegiatan lapangan dan menangkap para oknum-oknum yang terlibat dan terkait dengan kegiatan ilegal ini. Kita tidak bisa diam,” ujarnya.
Sementara itu, Agusalim S.H. selaku Sekretaris Lembaga Pengacara Rakyat mengatakan, selain tidak adanya izin penambangan. Oknum-oknum itu telah memberikan kerugian besar kepada negara, dimana terjadi pengerukan terus menerus terhadap sumber daya alam.
“Tujuannya pun hanya untuk memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajibannya kepada negara,” tandasnya.***
Sumber: People Tribunal Sulawesi