Banggai,- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati incumbent Kabupaten Banggai, Ir. H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo terancam gagal mengikuti kontestasi Pilkada Banggai tahun 2020 ini bahkan sebelum pemilihan dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai bernomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bapaslon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020.
Dalam keputusan KPU Banggai itu, yang menjadi pertimbangan adalah Berita acara model BA.HP-KWK Bapaslon, Berita acara model BA.HP Perbaikan-KWK Bapaslon dan Berita acara pleno KPU Kabupaten Banggai nomor: 74/PK.01.BA/7201/KPU-Kab/IX/2020.
Dengan mempertimbangkan tiga poin tersebut, diputuskan bahwa Bapaslon Petahana tersebut ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
“Bapaslon yang telah ditetapkan dengan status TMS sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Banggai, dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi keputusan KPU Banggai pada poin KEDUA dan KETIGA, Rabu (23/09/2020). ***
Reportase: Indra Setiawan