Didampingi Empat Pengacara, Proses Hukum Kekerasaan Wartawati Berlanjut

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Managemen SultengNews.com memutuskan akan terus melanjutkan proses hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap wartawannya, Alsih Marselina saat menjalankan tugas peliputan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (08/10/2020) kemarin.

Diketahui, Alsih disampingi empat pengacara yakni Roy Marianto Babutung SH, Rachmy SH, Fikri Saleh SH dan Moh. Itfan Umar SH, telah melaporkan penganiayaan itu ke Propam Polda Sulteng dengan nomor: STPL/74/X/2020/Yanduan tentang pelanggaran disiplin/kode etik berupa : “penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan status Lidik, sesuai laporan Polisi nomor : LP/ /X/2020/Yanduan, tanggal 08 Oktober 2020, pukul 16.55 WITA.

“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kepada tahap pengadilan, karena saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Jangan sampai terjadi lagi kepada wartawan lain kedepannya,” ujar Alsih, Jumat (09/10/2020).

Alsih menginginkan, agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng bisa mengusut tuntas kasus penganiyaan kepada dirinya dan meminta agar pelaku segera ditemukan.

“Orang tua saya juga tidak terima kalau anaknya diperlukan seperti itu, apalagi Ibu saya juga tidak terima. Jadi saya inginkan pelaku bisa cepat ditemukan pihak Polda Sulteng,” kata Wartawati SultengNews.com.

Sementara itu, pengacara Roy Babutung yang mendampingi Alsi melapor ke Propam Polda Sulteng mengharapkan, kasus terhadap Alsih Marselina terus diproses, sebab hal itu merupakan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota kepolisian.

“Karena kita sudah melakukan pelaporan kepada kepolisian, bagi kita itu harus terus di proses. Sebab itu tindak pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota polisi,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, bisa menjadi pembelajaran kedepan agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban pemukulan dari oknum Polisi. Olehnya, dia meminta kepolisian terutama Propam Polda Sulteng dapat melakukan tindakan penyelidikan sekaitan perkara tersebut.

Senada dengan itu, Muhammad Irfan Umar (LBH APBKAI) Jakarta menyatakan, Propam Polda Sulteng harus mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis.

“Kalau dari kita sendiri akan terus mengawal korban ke proses hukumnya lebih lanjut. Kami minta Propam Polda Sulteng mengusut tuntas kasus ini, sebagimana kehendak korban itu sendiri,” tandasnya.

Pernyataan yang sama pun dilontarakan Pemred SultengNews.com, Mahful Haruna bahwa kasus kekerasan yang telah resmi dilaporlan akan terus dilanjutkan hingga pemutusan sanksi sesuai hukum berlaku.

“Kita ingin oknun polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan sultengnews dapat ditemukan oleh Propam Polda Sulteng dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mahful mengaku, pihaknya tidak akan mundur dalam kasus ini karena yang dilakukan oknum Polisi sangat tidak bisa untuk ditolerir.

“Saya tegaskan lagi, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oknum polisi itu yakni, pertama dia sudah tahu bahwa Alsih adalah wartawan, tapi tetap dia pukul. Kedua, dia juga tahu Alsih itu perempuan, tetap juga dia pukul,” tandasnya.***

Reporter: Supardi

Berita terkait