Sidang Gugatan Winstar Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

  • Whatsapp
banner 728x90

Banggai,- Sidang gugatan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, atas ditetapkannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan di Pilkada tahun 2020 oleh KPU Banggai pada 23 September 2020, terus berlanjut.

Beberapa tahapan perkara gugatan sidang telah berlangsung di PTTUN Makassar sejak pada 5 Oktober 2020 lalu. Kali ini, Jumat (09/10/2020), sidang perkara gugatan Winstar di PTTUN Makassar pun kembali dilanjutkan. Yakni, dengan agenda penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak penggutan dan tergugat.

Sebagaimana siaran langsung di akun Facebook Winstar Herwin Mustar, terihat tiga majelis hakim tengah memimpin jalannya sidang lanjutan gugatan Winstar tersebut. Kedua pihak (Penggugat dan tergugat) pun terlihat hadir dalam ruang sidang tersebut. Bahkan, dua saksi ahli dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terlihat tengah diambil sumpahnya terkait dengan pemberian keterangan di hadapan majelis hakim.

Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Banggai, Aryati Laha mengatakan, sidang gugatan Winstar di PTTUN Makassar masih terus berlanjut. Sidang perkara gugatan kali ini beragendakan penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak tergugat maupun penggugat.

“Insyaallah proses sidang ini terus berjalan dengan baik. Dan kalau dilihat-lihat aroma kemenangan itu sudah mulai tercium,” ungkap Tati.

Tati pun meminta kepada pendukung dan simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Banggai untuk tetap bersabar serta terus berjuang.

“Mari kita tetap semangat dan terus berjuang menuju kemenangan,” pungkas Tati.***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait