Kasus Jembatan IV: Bertambah Dua, Total 56 Saksi Diperiksa

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com

Palu,- Penyelidikan kasus dugaan suap pembayaran utang Jembatan IV Palu terus berlanjut. Sampai saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, sudah memeriksa sebanyak 56 saksi dalam kasus dugaan suap Jembatan IV Palu.

Sebelumnya, pada bulan Agustus lalu, sebanyak 54 saksi sudah diperiksa, dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus Jembatan IV tersebut.

“Lalu ada 54 saksi yang di periksa, dan saat ini ada penambahan dua. Dua saksi itu, yakni inisial NN dan MH,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik, Sabtu (03/10/2020).

Selanjutnya, kata Dia, proses kasus dugaan suap Jembatan IV ini juga masi berjalan terus. Serta masih terus mengumpul saksi-saksi dan bukti lain.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait