Palu,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terus melakukan pengembangan kasus terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pembebasan lahan warga di Jalan Anoa II menuju Jembatan V atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Lalove. Sebelumnya, kasus tersebut telah ditetapkan masuk ke tahap penyidikan Jaksa.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Grafiek memaparkan, dugaan pelanggaran dalam kasus pelebaran menuju Jembatan Lalove tersebut terkait 3 (tiga) hal, yang pertama mengenai penetapan harga ganti rugi per meter, kedua terkait pelepasan hak sebuah rumah di Jalan Anoa II, dan ketiga terkait dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi.
Oleh karena itu, kata Grafiek, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui asal muasal terkait 3 kasus yang sedang didalami tersebut.
“Terkait dengan rencana pemanggilan saksi-saksi. Hari ini kami telah mendistribusikan surat panggilan kepada pihak-pihak yang diantaranya adalah Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) 2017 Kota Palu Singgih B Prasetyo dan Mantan Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) 2018 Kota Palu, Dharma Gunawan,” sebut Grafiek kepada awak media, Jum’at (04/11/2020).
Ia menjelaskan, pemanggilan kedua mantan Kadis Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai saksi tersebut, tentunya memiliki muara yang berbeda terkait dengan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik nantinya.
“Dinas PU kami minta keterangan karena anggaran yang melekat terkait dengan fisik Jembatan Palu V, kemudian dinas PRP terkait dengan anggaran pelebaran tanah di jalan Anoa II menuju jembatan,” ujar Kasi Intel.
Grafiek mengaku, tim penyidik ingin mengetahui apakah dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki satu perencanaan yang sama atau justru berbeda.
Namun, kata dia, perlu diketahui hingga saat ini Kejaksaan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, tetapi telah memeriksa total sebanyak 13 saksi untuk mengumpulkan alat bukti guna mengembangkan kasus ini.
“Kemudian dalam konteks pengumpulan alat buktinya, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak Auditor Negara guna menyatukan persepsi apakah kasus ini termasuk Pidana dan merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Ditegaskannya, mengenai total kerugian negara nantinya pihak Auditor Negara lah yang menentukan angka atau besarnya. Pihak penyidik, kata Grafiek, hanya mengumpulkan alat bukti berupa transaksi dokumen surat dan membutuhkan keterangan Ahli apakah hal tersebut termasuk Pidana.
“Jika terbukti menyebabkan kerugian negara, tentunya pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian dan menikmati uang negara tersebut. Maka pasti akan dimintai pertanggungjawaban secara Pidana,” tandasnya.
Diketahui, Jembatan Lalove saat ini menjadi salah satu ikon yang dimiliki Kota Palu setelah diresmikan oleh Wali Kota, Hidayat pada 26 Agustus 2020.***
Reporter: Indra Setiawan