Terkuak! Fakta-Fakta Pembebasan Lahan Jembatan Lalove yang Diduga Melawan Hukum

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pengembangan kasus terkait dugaan melawan hukum pembebasan lahan warga di Jalan Anoa II menuju Jembatan V atau Jembatan Lalove terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penyidik Kejari Palu saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mendapatkan benang merah terkait masalah ganti rugi yang sebelumnya telah menjadi permasalahan pada proyek tersebut sedari tahun 2018 lalu.

Berikut redaksi kailipost.com rangkum, fakta-fakta terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan menuju Jembatan V hasil dari wawancara eksklusif dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palu, Grafiek pada Jum’at 04 Desember 2020;

Baru 2 Bulan Diresmikan Sudah Disoal

Jembatan V atau Lalove diketahui diresmikan pada 26 Agustus 2020 dan baru digunakan selama kurang dari 3 (tiga) bulan lebih oleh warga Kota Palu. Saat itu peresemian dilakukan oleh Walikota Hidayat yang juga selaku Calon Wali Kota Incumbent dalam Pilwakot 2020 saat ini.

Namun, setelah menjadi salah satu ikon dari Kota Palu masalah mengenai biaya ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Anoa II mulai mencuat dan tepatnya pada Minggu akhir bulan September laporan masuk dan mulai diseriusi oleh Kejari Palu.

Laporan Dari Warga Setempat

Kasus ini ternyata bermula dari laporan warga yang kemudian sampai ke telinga Kepala Kejari Palu, Sucipto. Warga yang tak disebutkan namanya tersebut awalnya mengadu ke salah satu jajaran penyidik di Kejari Palu.

Berawal dari laporan inilah, Kepala Kejari Palu memerintahkan jajaran penyidik untuk segera melakukan pendalaman dan penelahan. Kemudian memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui mekanisme dari pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Anoa II tersebut.

2 Minggu Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Naiknya tahapan kasus pembebasan lahan menuju Jembatan V ke tingkat Penyidikan hanya membutuhkan waktu lama. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu saja telah masuk tahap Penyidikan Jaksa.

Diketahui, pada 10 November 2020 kasus ini ditetapkan naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Palu dan langsung ditangani oleh tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah memeriksa 10 orang saksi.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Terkait kasus pembebasan lahan menuju Jembatan Lalove, dipaparkan ada 3 (tiga) aspek penyidikan yang diduga didalamnya terdapat perbuatan melawan hukum.

Yang pertama mengenai penetapan harga ganti rugi tanah per meter, kedua terkait pelepasan hak sebuah rumah di Jalan Anoa II, dan ketiga terkait dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

13 Saksi Telah Diperiksa

Kejari Palu terus mengumpulkan saksi-saksi guna segera ditemukannya benang merah dalam kasus Jembatan V Palu ini.

Pada tanggal 10 November 2020, tercatat saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 10 orang. Namun, 3 pekan berselang, tepatnya pada tanggal 04 Desember 2020 total terperiksa saksi sudah berjumlah 13 orang.

Mantan Kadis Pemkot Akan Diperiksa

Ada dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemkot Palu yang telah mendapatkan surat panggilan oleh Kejari Palu guna dimintai keterangan sebagai saksi. Yang pertama adalah Kadis Pekerjaan Umum (PU) tahun 2017 Singgih B Prasetyo dan Mantan Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) tahun 2018 Dharma Gunawan.

Dinas PU dimintai keterangan karena anggaran yang melekat terkait dengan fisik Jembatan Palu V, kemudian Dinas PRP terkait dengan anggaran pelebaran tanah di jalan Anoa II menuju jembatan. Tim penyidik ingin mengetahui apakah dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki satu perencanaan yang sama atau justru berbeda.

Melibatkan Auditor Negara

Kejari Palu telah melakukan koordinasi dengan pihak Auditor Negara untuk mengetahui apakah dalam pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut telah merugikan keuangan negara atau tidak.

Hal ini dilakukan sebab pihak Kejari Palu tidak dapat secara langsung menetapkan kerugian negara yang dimaksud. Olehnya, koordinasi dengan pihak Auditor Negara sangatlah penting dalam rangka menyimpulkan apakah kasus tersebut dapat dikategorikan telah merugikan uang negara.

Tim Appraisal ikut Diperiksa

Tim Appraisal sebagai pihak penilai yang menentukan harga pembebasan lahan turut dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Palu. Namun, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tim Appraisal belum mengarah ke hal apakah nantinya tim ini ikut dipermasalahkan.

Ada 3 (tiga) hal yang sedang Penyidik gali informasinya terkait tim Appraisal, yang pertama apakah terdapat survey yang dilakukan keliru, kedua apakah objek yang dilakukan penilaian keliru, dan ketiga apakah metode yang dilakukan keliru. Muara dari penelitian ini akan berujung kepada sah atau tidaknya nilai yang telah ditetapkan tim Appraisal sendiri.

Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, pemeriksaan dan pendalaman saksi ataupun alat bukti yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejari Palu belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Namun, jika terbukti menyebabkan kerugian negara, tentunya pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian dan menikmati uang negara tersebut, pastinya akan dimintai pertanggungjawaban-nya secara Pidana.***

Reportase: Indra Setiawan

Berita terkait